Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

'Grounded' 192 Bus Tidak Laik Jalan

Pemerintah dinilai perlu meng-grounded 192 angkutan umum bus yang ditemukan tidak laik dalam kegiatan ramp check yang dilakukan di tiga lokasi di daerah Jawa Barat.
Angkutan bus antarkota antarprovinsi dan antarkota dalam provinsi menunggu penumpang di Terminal Induk Bekasi, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (2/5)./Antara-Risky Andrianto
Angkutan bus antarkota antarprovinsi dan antarkota dalam provinsi menunggu penumpang di Terminal Induk Bekasi, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (2/5)./Antara-Risky Andrianto

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah dinilai perlu meng-grounded 192 angkutan umum bus yang ditemukan tidak laik dalam kegiatan ramp check yang dilakukan di tiga lokasi di daerah Jawa Barat.

Akademisi Universitas Katolik Soegijapranata, Semarang, Djoko Setijowarno mengatakan, bus – bus tidak laik jalan seharusnya tidak dijalankan lagi karena dapat membahayakan penumpang yang akan menggunakan jasanya.

“di-grounded saja. Bus yang tidak laik jalan tidak harus dijalankan lagi, membahayakan keselamatan penumpang,” kata Djoko, Jakarta, Minggu (14/5/2017).

Kemudian, dia mengatakan, perusahaan – perusahaan otobus pemilik bus – bus tidak laik tersebut sebaiknya diberikan peringatan dan ancaman sesuai Undang – undang No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Tujuan peringatan dan ancaman yang diberikan pemerintah ke perusahaan – perusahaan otobus, dia mengungkapkan, agar perusahaan – perusahaan otobus pemilik sarana tidak laik jalan jera dengan tindakannya mengoperasikan kendaraan tidak laik jalan.

Sebanyak 192 angkutan umum bus tidak laik yang ditemukan oleh pemerintah ketika melakukan ramp check di tiga lokasi di Jawa Barat, dia mengungkapkan, sebenarnya bisa lebih banyak lagi ketika pemerintah melakukannya secara rutin di seluruh Indonesia.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan menemukan total 192 unit atau sekitar 39,59% angkutan umum bus tidak laik jalan ketika melakukan ramp check selama empat hari di tiga lokasi berbeda di Jawa Barat.

Direktur Pembinaan dan Keselamatan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Eddi mengungkapkan hasil pemeriksaan terhadap 485 kendaraan di tiga lokasi berbeda menujukan sebanyak 192 angkutan umum bus dinyatakan tidak laik jalan.

“Kami melakukan pemeriksaan terhadap angkutan umum terutama bus pariwisata di 3 lokasi, yaitu rest area exit tol Ciawi arah Puncak, Terminal Sumedang arah Ciater, dan di Kabupaten  Cianjur. Hasilnya dari total 485 kendaraan, 39% atau sebanyak 192 kendaraan di antaranya tidak laik jalan,” kata Eddi, dalam siaran pers pada Sabtu (13/5/2017).

Dia memerinci, jumlah bus tidak laik jalan yang ditemukan di Ciawi mencapai 61 bus sementara 161 bus lainnya dinyatakan laik jalan.

Kemudian, sebanyak 64 bus dinyatakan laik jalan dan 99 bus tidak laik jalan ketika ramp check di lokasi Terminal Sumedang arah Ciater. Adapun di Kabupaten Cianjur, dia mengungkapkan, jumlah bus laik jalan mencapai 68 unit sementara 32 bus lainnya tidak laik jalan.

“Jadi secara keseluruhan presentase 60.41% laik jalan dan 39.59% tidak laik jalan,” katanya.

Terkait masih adanya bus tidak laik jalan, dia menambahkan, pihaknya memberikan instruksi khusus kepada perusahaan – perusahaan otobus untuk melakukan pemeriksaan surat – surat yang dimilikinya.

Tidak hanya itu, dia juga menginstruksikan perusahaan – perusahaan otobus memeriksa kondisi fisik kendaraan yang akan digunakan untuk mengangkut penumpang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Yudi Supriyanto
Editor : Nancy Junita

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper