Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah siap menfasilitasi wirausaha pemula atau startup untuk lebih berkembang berupa hak cipta, izin usaha yang semuanya diselenggarakan secara gratis di sampingmenfasilitasi akses permodalan ke lembaga pembiayan seperti perbankan.
"Startup itu sebagian besar kan di diisi oleh usaha mikro dengan dengan aset dibawah Rp 50 juta, sampai usaha kecil dibawah Rp2,5 miliar,” kata Sekretaris Kemenkop dan UKM, Agus Muharam, pada Jumat (12/5/2017).
Agus mengatakan startup saat ini merupakan solusi alternatif dalam menekan angka pengangguran, karena keterbatasan lapangan pekerjaan baik di pemerintahan, BUMN maupun swasta. Apalagi penerimaan PNS kini dalam status moratorium kecuali untuk tenaga medis, kesehatan dan guru.
"Bagusnya, saat ini mulai ada kecenderungan sebagian pelaku stratup juga menjadikan wirausaha pemula ini sebagai pilihan, karena tidak mau atau enggan bekerja di pemerintahan ataupun perusahaan. Bisnis yang paling murah dan memungkinkan itu startup, dibandingkan membuka lapangan kerja menggaji karyawan,” ujarnya.
Perkembangan startup di Indonesia bisa dibilang cukup tertinggal jika dibandingkan dengan beberapa negara tetangga, seperti Singapura dan lainnya.
Selain masalah daya saing produk belum kelarnya regulasi yang mengatur startup itu juga menjadi kendala tersendiri.
“Selain itu, para pemilik startup ini rata-rata anak muda. Jadi mereka masih sulit untuk mendapatkan koneski ke perusahan-perusahaan besar,” ujarnya.