Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Raperda Pengakuan Masyarakat Adat di Tapanuli Siap Dibentuk

Sejumlah pihak sepakat untuk meningkatkan kerja sama dalam mendorong pembentukan Peraturan Daerah (perda) Pengakuan Masyarakat Adat di Tobasa dan Taput, Tapanuli
Tari Tortor, seni dari Suku Batak./.Bisnis
Tari Tortor, seni dari Suku Batak./.Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA--Sejumlah pihak sepakat untuk meningkatkan kerja sama dalam mendorong pembentukan Peraturan Daerah (perda) Pengakuan Masyarakat Adat di Tobasa dan Taput, Tapanuli.

Persoalan perlindungan masyarakat adat, khususnya di Tapanuli, mendapatkan perhatian utama karena banyak persoalan kriminalisasi yang dihadapi masyarakat adat ketika memperjuangkan hak-haknya atas wilayah adatnya.

Wakil Ketua Dewan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Nasional Abdon Nababan mengatakan masyarakar adat sudah sejak lama dijauhkan dari leluhurnya.

"Sejak 1993, pemerintah dan beberapa lembaga melakukan pemulihan melalui Keputusan MK 35/2012 yang merupakan hasil dari judicial review UU 41/1999 tentang kehutanan," tukasnya, mengutip keterangan resminya yang diterima Kamis (11/5/2017).

MK 35/2012 merupakan pengakuan bahwa hutan adat adalah hutan hak dan bukan hutan negara. Sebagaimana diketahui, Presiden Jokowi berkomitmen untuk percepatan perlindungan dan pemulihan hak konstitusional mayarakat adat secara nasional yang memerlukan dukungan dari Pemerintah Daerah.

Berdasarkan regulasi ini, masyarakat adat hanya memiliki waktu hingga 2019 untuk memastikan tata kuasa masyarakat adat terkait wilayah adatnya bisa segera dimiliki. Tak hanya itu, MK 35/2012 juga mensyaratkan adanya Perda atau SK di daerah.

Sementara itu, Prasetyo Nugroho Kasubdid Penanganan Hutan Adat dan Perlindungan Kearifan Lokal (KLHK) menyampaikan bahwa regulasi nasional untuk mengimplementasikan pengakuan hutan hak saat ini sudah tersedia dan mencukupi.

KLHK sendiri menyatakan kesiapannya dalam memfasilitasi para pihak dalam upaya mendorong perda tersebut.

Tidak jauh berbeda, Bresman Marpaung, Kepala Seksi Tenure dan Hutan Adat, mengungkapkan bahwa masih ada pilihan lain yang bisa digunakan seperti Permendagri 52/2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.

Sayangnya upaya mendorong pengakuan ini masih berjalan sendiri-sendiri sehingga diperlukan sinergi antar lembaga di tiap level dari provinsi hingga kabupaten yang melibatkan semua stakeholder termasuk di Tapanuli.

Sebelumnya, Bupati Tapanuli Utara Nikson Nababan menegaskan komitmennya bekerjasama dengan DPRD untuk segera mengagendakan pembentukan perda.

Nikson meminta dukungan kerja sama dari AMAN untuk mengawal substansi perda dan kebijakan terkait masyarakat agar sesuai dengan aspirasi masyarakat adat dan sejalan dengan visi pembangunan Tapanuli Utara yang sejahtera dan bermartabat. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper