Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Imbangi Pembangunan Nasional, RTRW Harus Dikaji Setiap 3 Tahun

Gencarnya pembangunan yang dilakukan oleh pemerintahan Presiden Jokowi harus diimbangi dengan penyesuaian RTRW yang harus dikaji secara rutin dengan jangka waktu lebih pendek.
Suasana perumahan di Bukit Duri di bantaran Kali Ciliwung, Jakarta/Antara-Rosa Panggabean
Suasana perumahan di Bukit Duri di bantaran Kali Ciliwung, Jakarta/Antara-Rosa Panggabean

Bisnis.com, JAKARTA— Gencarnya pembangunan yang dilakukan oleh pemerintahan Presiden Jokowi harus diimbangi dengan penyesuaian RTRW yang harus dikaji secara rutin dengan jangka waktu lebih pendek.

Ridwan Djamaluddin, Deputi III Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, mengatakan peninjauan RTRW yang dilakukan setiap 5 tahun sudah tidak relevan dengan perkembangan tata ruang kota saat ini.

Gencarnya pembangunan yang dilakukan oleh pemerintahan Presiden Jokowi harus diimbangi dengan penyesuaian RTRW. Untuk itu, peninjauan RTRW harus dilakukan setiap 3 tahun agar dapat menyesuaikan dengan kebutuhan dan perubahan pola keuangan kota.

Dia juga mencatat saat ini masih ada 3.000 peraturan daerah terkait tata ruang yang tumpang tindih dengan kebijakan pemerintah pusat. Hal itu pun berdampak kepada tersendatnya pengerjaan sejumlah proyek infrastruktur di dalam negeri.

“Skenario perencanaan dengan konteks kekinian yang mendukung pembangunan di pusat dan daerah dengan harmonisasi berbagai sektor sangat dibutuhkan,” katanya.

Adapun Soelaeman, Ketua Umum DPP Persatuan Perusahaan RealEstat Indonesia (REI), mengatakan harus ada harmonisasi antara pengembang yang melaksanakan pembangunan dengan RTRW yang menjadi dasar perencanaan kota.

Menurutnya, RTRW harus mampu mengantisipasi pertumbuhan penduduk yang menyebabkan peningkatan permintaan terhadap hunian di dalam negeri. Setiap tahunnya, jumlah penduduk Indonesia bertambah 1,94% dari total jumlah penduduk saat ini.

“Setiap tahun ada 3,7 juta penduduk baru yang harus mendapat jaminan terkait kelayakan tempat tinggal dan menetap di dalam negeri. Padahal luas tanah di Indonesia tidak bertambah,” katanya.

Tingginya kebutuhan terhadap hunian itu kemudian akan membuat masyarakat menjadikan lahan perkebunan, hutan, dan pertanian sebagai kawasan hunian. Pemerintah harus memastikan arah peta perluasan kawasan hunian yang tepat, sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Pengembang juga akan lebih leluasa dalam melaksanakan pembangunan di daerah yang memiliki perencanaan. Dengan begitu, produk yang dilempar ke pasar properti pun akan sesuai dengan kebutuhan masyarakat di lapangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Lili Sunardi

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper