Bisnis.com, JAKARTA - Skema penghitungan harga saham divestasi perusahaan tambang yang tidak memperhitungan nilai cadangan dalam Peraturan Menteri ESDM tidak adil bagi perusahaan tambang.
Ketentuan divestasi perusahaan tambang diatur dalam Permen ESDM No. 9/2017 tentang Tata Cara Divestasi Saham dan Mekanisme Penetapan Harga Saham Divestasi pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Direktur Eksekutif Center for Indonesian Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan, sejauh ini pemerintah belum menerapkan skema penghitungan divestasi saham pertambangan yang fair. Adapun, sebelumnya skema penghitungan harga saham tersebut menggunakan mekanisme biaya penggantian atau replacement cost yang diatur dalam Permen ESDM No. 23/2017.
"Keduanya belum mencerminkan fairness. Ini yang jadi persoalan. Peraturan hanya mengatur metode, tapi tidak memuat acuan," ujarnya dalam Forum Pakar Indonesia Mining Association (IMA) di Hotel JS Luwansa, Senin (8/5/2017).
Dia menilai hal itulah yang kini menjadi masalah antara pemerintah dengan PT Freeport Indonesia (PTFI). Sejauh ini, belum ada kesepakatan terkait harga saham divestasi perusahaan yang beroperasi di Papua tersebut.
Menurutnya, cara penghitungan yang lebih fair adalah dengan memperhitungkan potensi pendapatan ke depan. Dalam hal ini, cadangan tetap dihitung, tapi hanya sebanyak yang bisa diambil sesuai dengan jangka waktu kontrak atau izin. "Metode income atau discounted cashflow ini yang paling mendekati fair. Ada ekspektasi revenue dan profit yang diharapkan," tuturnya.