Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penyesuaian Tarif Listrik 900 VA : Gubernur NTB Tidak Setuju. Ini Alasan Tuan Guru H. Zainul Majdi

Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat tidak setuju atas penyesuaian besaran subsidi bagi 375.798 pelanggan listrik golongan rumah tangga mampu dengan daya 900 VA.
Pekerja memperbaiki jaringan listrik PLN./Bloomberg-Dimas Ardian
Pekerja memperbaiki jaringan listrik PLN./Bloomberg-Dimas Ardian

Bisnis.com, MATARAM -- Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat tidak setuju atas penyesuaian besaran subsidi bagi 375.798 pelanggan listrik golongan rumah tangga mampu dengan daya 900 VA.

Gubernur Nusa Tenggara Barat TGH Zainul Majdi mengatakan penyesuaian tarif dasar listrik tersebut sangat berdampak pada ekonomi masyarakat kelas menengah ke bawah.

"Kemiskinan 16% di NTB, tetapi yang hampir miskin banyak. Kebijakan tarif dasar listrik bukan besar dampaknya kepada masyarakat kelas menengah tapi ke yang hampir miskin itu, yang kalau ada satu atau dua komponen pengeluaran mereka lebih besar dari biasanya itu bisa jatuh jadi miskin," ujar Majdi kepada media di Mataram, Rabu (3/5/2017).

Majdi menegaskan, pemerintah pusat harus benar-benar memperhitungkan dampak dari kenaikan tarif dasar listrik tersebut terhadap masyarakat kecil. Pasalnya, tidak ada kebijakan yang bisa dilakukan daerah untuk mengintervensi keputusan tersebut.

"Kemiskinan 16% di NTB, tetapi yang hampir miskin banyak. Kebijakan tarif dasar listrik bukan besar dampaknya kepada masyarakat kelas menengah tapi ke yang hampir miskin itu, yang kalau ada satu atau dua komponen pengeluaran mereka lebih besar dari biasanya itu bisa jatuh jadi miskin.

Pengurangan subsidi pelanggan rumah tangga 900 VA tersebut sudah diatur oleh pemerintah melalui Peraturan Menteri ESDM (Energi Dan Sumber Daya Mineral) Nomor 28 Tahun 2016 yang dilakukan dalam tiga tahap yakni 1 Januari 2017, 1 Maret 2017, dan 1 Mei 2017.

Berdasarkan Permen ESDM 28/2016, tarif listrik Rumah Tangga Mampu (RTM) 900 VA per 1 Januari 2017 sebesar Rp 791/kWh menjadi Rp 1.034/kWh pada 1 Maret 2017, dan pada 1 Mei 2017 berubah lagi dari Rp 1.034/kWh menjadi Rp 1.352/kWh.

Kemudian mulai 1 Juli 2017, tarif listrik 900 VA RTM akan sama dengan 1.300 VA, ikut dalam mekanisme tarif adjustment, naik turun mengikuti fluktuasi harga minyak atau Indonesian Crude Price (ICP), perubahan kurs dolar Amerika Serikat (AS), dan inflasi.

"Kita di daerah kalau ada kebijakan itu tidak mungkin kita tolak karena kebijakan ada di pemerintah pusat melalui PLN. Ini artinya, kita harus bekerja lebih keras lagi untuk memastikan pengaruhnya ke angka kemiskinan," ujar Majdi.

Dengan adanya penyesuaian tarif tersebut, menurut Majdi akan berpengaruh pada upaya pengentasan kemiskinan yang tengah dilakukan pemerintah daerah NTB.

Total pelanggan PLN dengan daya 900 VA di Provinsi NTB sejumlah 512.345 pelanggan. Kemudian sesuai basis data milik TNP2K (Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan) terdapat 375.789 pelanggan yang masuk ke dalam kategori RTM. Sementara 136.556 pelanggan tetap mendapatkan subsidi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper