Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

1 Juta Hektare Sawit Terancam PP 57/2016 soal Gambut

Kementerian Pertanian mengakui, ada sekitar sekitar 1 juta hektare kebun kelapa sawit yang ada di Tanah Air bakal terkena dampak regulasi PP 57/2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut.
Hamparan perkebunan kelapa sawit membentuk pola terlihat dari udara di Provinsi Riau, Selasa (21/2)./Antara-FB Anggoro
Hamparan perkebunan kelapa sawit membentuk pola terlihat dari udara di Provinsi Riau, Selasa (21/2)./Antara-FB Anggoro

Bisnis.com, PEKANBARU -- Kementerian Pertanian mengakui, ada sekitar sekitar 1 juta hektare kebun kelapa sawit yang ada di Tanah Air bakal terkena dampak regulasi PP 57/2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut.

Dirjen Perkebunan Kementan Bambang mengatakan saat ini luas kebun kelapa sawit di Indonesia mencapai 11,9 juta hektare. Dari jumlah tersebut, sekitar 1 juta ha yang tersebar di berbagai daerah akan terkena dampak dari aturan baru soal gambut tersebut. 

"Dari total 11,9 juta hektare ini, 1 juta di antaranya bakal harus ditinggalkan oleh pemiliknya paska HGU tidak lagi boleh melanjutkan menanam kembali sawit di areal gambut sesuai PP 57/2016," katanya saat di Pekanbaru Rabu (26/4). 

Dia mengakui regulasi yang dikeluarkan pemerintah itu bertujuan untuk mendorong tata kelola kehutanan khususnya kawasan gambut tanpa merusak potensi hidrologisnya. Diharapkan dengan aturan itu, pemerintah bisa melakukan penyelamatan kawasan ekologis gambut khususnya yang dijadikan kawasan perkebunan. 

Namun pihaknya mengingatkan risiko dari aturan ini juga bakal menimbulkan ancaman baru. 

"Risiko itu yakni kemungkinan lahan gambut yang ditinggalkan dan tidak ditanam ulang itu menjadi rusak, karena tidak lagi diawasi secara berkelanjutan seperti praktik yang berjalan saat ini," katanya.

Pemprov Riau menyatakan regulasi tentang pengelolaan gambut yang dikeluarkan pemerintah dan dirincikan petunjuk teknisnya oleh Peraturan Menteri LHK ini bakal berdampak pada perusahaan besar perkebunan setempat.

Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Riau Masperi mengatakan dampak itu yang jelas bakal memberi pengaruh dari segi produksi hasil kebun.

"Dampaknya bakal besar khususnya ke hasil produksi. Misalnya ada perusahaan punya HGU (hak guna usaha) 1 juta hektare, karena aturan ini dipangkas 500.000 hektare jadi sisanya tinggal setengah," katanya.

Dia mengatakan sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat, pemda bakal menjalankan aturan itu, sambil terus melakukan komunikasi dengan berbagai pihak terkait. 

Upaya itu perlu dilakukan dengan tujuan perlunya sinergi untuk memastikan keberlanjutan kegiatan usaha dan menyampaikan pendapat serta masukan pelaku usaha kepada pemerintah pusat. 

Pihaknya juga mengakui saat ini kontribusi sektor perkebunan ke PDRB Riau dari total kontribusi pertanian mencapai 59% yaitu senilai Rp86 triliun setahun.

Sebelumnya Ketua Apindo Riau Wijatmoko Rah Trisno juga menyatakan penerapan aturan tentang pengelolaan gambut ini bakal berdampak tidak hanya ke produksi, tapi bakal ke sektor ketenagakerjaan.

"Dampaknya tidak hanya ke tata kelola gambut, tapi bakal ke arah ketenagakerjaan, bakal ada PHK besar-besaran."

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Arif Gunawan

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper