Bisnis.com, JAKARTA - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta akan terus mensosialisaikan Sertifikasi Laik Hygiene Sanitasi bagi para pelaku jasa boga di Ibu Kota.
Edy Junaedi, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM & PTSP) DKI Jakarta, mengatakan sosialisasi digelar karena masih banyak pelaku jasa boga yang belum mempunyai Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi (SLHS).
“Melalui cara ini, sosialisasi Sertifiasi Laik Hygiene Sanitasi, diharapkan hambatan yang dialami para pelaku usaha dapat diberikan solusi,” katanya, Rabu (26/4/2017).
Menurutnya, di antara hambatan yang dialami pelaku jasa boga dan usaha skala kecil dan menengah itu Pertama adalah kurangnya informasi mengenai tata cara memperoleh sertifikat pelatihan/kursus hygiene sanitasi bagi pemilik usaha.
Kedua, lanjutnya, kurangnya informasi tentang tata cara pelaksaan pemeriksanaan hygiene sanitasi, untuk menilai kelaikan persyaratan teknis fisik yaitu bangunan, peralatan dan ketenagaan serta persyaratan makanan dari cemaran kimia dan bakteriologis
“Kedua hal tersebut merupakan persyaratan dan prosedur mutlak yang harus dipenuhi untuk mendapatkan Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi,” ujarnya.
Dia menjelaskan sejumlah pelaku usaha jasa boga telah memiliki sertifikat keamanan pangan skala internasional yaitu, sertifikat Hazard Analysis and Critical Control Points (HACCP), merasa tidak perlu memiliki SLHS.
Padahal, lanjutnya, SLHS diterbitkan sebagai bentuk pengakuan pemerintah terhadap upaya pelaku usaha dalam mengendalikan faktor makanan, orang, tempat dan perlengkapannya yang dapat atau mungkin dapat menimbulkan penyakit atau gangguan kesehatan.
Edy mengungkapkan pihaknya bersama Unit Pelaksana Terpadu Satu Pintu (UP PTSP) Kecamatan Menteng Jakarta Pusat, baru-baru ini menyelenggarakan sosialisasi SLHS bagi 155 orang pelaku jasa boga yang membuka gerai di Grand Indonesia.
Sosialisasi itu melibatkan pengelola Grand Indonesia, Dinas Kesehatan, Laboraturium Kesehatan Daerah Jakarta, Lembaga Sertikat Profesi Jaminan Mutu dan Keamanan Pangan, serta Asosiaso Profesi Keamanan Pangan Indonesia.