Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Besok, Badan Produk Halal Resmi Ngantor di Pondok Gede

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bakal mulai bekerja dan akan menempati kantor di Gedung Laboratorium Halal Pondok Gede, Jakarta Timur pada Rabu (26/04/2017).
Ilustrasi halal/Istimewa
Ilustrasi halal/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bakal mulai bekerja dan akan menempati kantor di Gedung Laboratorium Halal Pondok Gede, Jakarta Timur, pada Rabu (26/4/2017).

Kepala Biro Umum Setjen Kementerian Agama Syafrizal mengatakan persiapan perlengkapan kantor terus dilakukan. Selain itu, beberapa fasilitas ruangan juga diperbaiki seperti pendingin, jaringan listrik, ruangan kerja, toilet dan lainnya.

"Sesuai arahan Pak Sekjen, pada Rabu 26 April 2017, kawan-kawan pejabat BPJPH sudah bisa mulai berkantor di Gedung Laboratorium Halal Pondok Gede," ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (25/4).

Seperti diketahui, BPJPH merupakan amanat dari UU No. 33/ 2014 tentang Jaminan Produk Halal. BPJPH saat ini telah terbentuk dan masuk dalam struktur Kementerian Agama berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 42/ 2016 tentang Organisasi Tata Kerja (Ortaker) Kemenag.

BPJPH dipimpin oleh seorang Kepala Badan. Struktur BPJPH terdiri atas Sekretariat dan tiga pusat, yaitu: Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal, Pusat Pembinaan dan Pengawasan Jaminan Produk Halal, dan Pusat Kerjasama dan Standardisasi Halal.

Sebelumnya, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin telah melantik Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Sulawesi Tenggara Ali Irfan sebagai Sekretaris BPJPH pada 18 Maret 2017. Adapun siapa yang akan menduduki jabatan sebagai Kepala BPJPH dan para Kepala Pusat, saat ini masih dalam proses open bidding (lelang terbuka).

Selang sebulan (18 April 2017), Sekjen Kemenag Nur Syam melantik 10 pejabat eselon III BPJPH. Tiga pejabat di Sekretariat, tiga di Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal, serta masing-masing dua pejabat di Pusat Pembinaan dan Pengawasan JPH serta Pusat Kerjasama dan Standardisasi Halal.

Pada saat yang sama, Nur Syam juga telah melantik 24 pejabat Eselon IV BPJPH sehingga struktur jabatan yang ada sudah terisi semua.

Pasal 816 PMA 42/2016 mengatur bahwa BPJPH mempunyai tugas melaksanakan penyelenggaraan jaminan produk halal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 817 menyebutkan, BPJPH menyelenggarakan enam fungsi, yakni:

1) Koordinasi penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program di bidang penyelenggaraan jaminan produk halal;

2) Pelaksanaan penyelenggaraan jaminan produk halal;
3) Pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan di bidang penyelenggaraan jaminan produk halal;
4) Pelaksanaan pengawasan penyelenggaraan jaminan produk halal;
5) pelaksanaan administrasi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal;
6) pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Thomas Mola
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper