Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Diprotes Pelaku Usaha, Begini Respons ESDM

Tiga kelompok pelaku usaha, Asosiasi Produsen Listrik Swasta Indonesia (APLSI), Kamar Dagang dan Industri (Kadin) dan Masyarakat Energi Terbarukan Indonesia (Meti) kompak meminta Kementertian ESDM mengevaluasi regulasi Peraturan Menteri ESDM nomor 12/2017 soal energi baru terbarukan. Bagaimana jawaban Kementerian ESDM?
PLTS Morotai di Kabupaten Pulau Morotai, Provinsi Maluku Utara berkapasitas 600 kiloWattpeak (kWp), merupakan PLTS terbesar di Indonesia saat ini. Dibangun di atas lahan seluas 3 hektar, pembangkit listrik tenaga surya tersebut telah resmi beroperasi sejak 13 Mei 2012 dan masih berfungsi dengan baik hingga hari ini. /Bisnis.com
PLTS Morotai di Kabupaten Pulau Morotai, Provinsi Maluku Utara berkapasitas 600 kiloWattpeak (kWp), merupakan PLTS terbesar di Indonesia saat ini. Dibangun di atas lahan seluas 3 hektar, pembangkit listrik tenaga surya tersebut telah resmi beroperasi sejak 13 Mei 2012 dan masih berfungsi dengan baik hingga hari ini. /Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA — Tiga kelompok pelaku usaha, Asosiasi Produsen Listrik Swasta Indonesia (APLSI), Kamar Dagang dan Industri (Kadin) dan Masyarakat Energi Terbarukan Indonesia (Meti) kompak meminta Kementertian ESDM mengevaluasi regulasi Peraturan Menteri ESDM No. 12/2017 tentang Energi Baru Terbarukan. Bagaimana jawaban Kementerian ESDM?

Kementerian ESDM mengaku selalu terbuka dalam menerima masukan, khususnya soal evaluasi regulasi EBT tersebut. Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Rida Mulyana mengatakan sah-sah saja pelaku usaha memberikan masukan karena merasa keberatan dengan keputusan tersebut.

“Saya pikir semua pihak punyak hak untuk menyampaikan masukan. Dan kami selalu terbuka menerimanya. Terlebih masukan yg bersifat konstruktif,” katanya, menjawab Bisnis melalui pesan singkat, Rabu (19/4).

Namun, Rida menjelaskan, selalu ada mekanisme pemantauan dan evaluasi dari setiap regulasi yang dikeluarkan oleh Kementerian ESDM. Termasuk terhadap efektifitas Permen ESDM 12/2017 dalam menjaring investor energi baru terbarukan.

Tiga kelompok usaha ini sudah menyurati Presiden Joko Widodo dan Menteri Jonan, pada bulan ini. Namun, hingga kini, belum ada balasan dari pemerintah.

 Yang memberatkan bagi pelaku usaha adalah soal pengaturan harga jual listrik dari energi baru terbarukan. Dalam aturan itu ditetapkanbiaya maksimum hanya sebesar 85% dari biaya pokok penyediaan listrik (BPP) dari PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).

Dalam Permen terbaru yang bernomor 12/2017 harga listrik dari PLTS ditetapkan 85% dari BPP masing-masing wilayah, di mana jika harga listrik terendah bisa mencapai US$4,8 sen/kWh dan tertinggi hanya US$14,39%.

Harga jual listrik energi baru terbarukan dari produsen listrik swasta (independent power producer/IPP) pada kebijakan baru turun dibandingkan harga yang tercantum dalam kebijakan sebelumnya. Saat ini, Hal ini dinilai tidak menarik bagi sebagian besar pelaku usaha ketenagalistrikan utamanya bidang energi baru terbarukan.

Padahal sebelumnya, pemerintah menawarkan harga yang cukup menarik bagi investor dengan mekanisme feed in tariff (FiT). Sebagai gambaran harga listrik dari pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) sebelumnya diatur dalam Permen ESDM 19/2016 dengan kisaran US$14-25 sen/kilowatthour (kWH) bergantung pada wilayah usaha.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Sepudin Zuhri
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper