Bisnis.com, JAKARTA — Tiga kelompok pelaku usaha, Asosiasi Produsen Listrik Swasta Indonesia (APLSI), Kamar Dagang dan Industri (Kadin) dan Masyarakat Energi Terbarukan Indonesia (Meti) kompak meminta Kementertian ESDM mengevaluasi regulasi Peraturan Menteri ESDM No. 12/2017 tentang Energi Baru Terbarukan. Bagaimana jawaban Kementerian ESDM?
Kementerian ESDM mengaku selalu terbuka dalam menerima masukan, khususnya soal evaluasi regulasi EBT tersebut. Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Rida Mulyana mengatakan sah-sah saja pelaku usaha memberikan masukan karena merasa keberatan dengan keputusan tersebut.
“Saya pikir semua pihak punyak hak untuk menyampaikan masukan. Dan kami selalu terbuka menerimanya. Terlebih masukan yg bersifat konstruktif,” katanya, menjawab Bisnis melalui pesan singkat, Rabu (19/4).
Namun, Rida menjelaskan, selalu ada mekanisme pemantauan dan evaluasi dari setiap regulasi yang dikeluarkan oleh Kementerian ESDM. Termasuk terhadap efektifitas Permen ESDM 12/2017 dalam menjaring investor energi baru terbarukan.
Tiga kelompok usaha ini sudah menyurati Presiden Joko Widodo dan Menteri Jonan, pada bulan ini. Namun, hingga kini, belum ada balasan dari pemerintah.
Yang memberatkan bagi pelaku usaha adalah soal pengaturan harga jual listrik dari energi baru terbarukan. Dalam aturan itu ditetapkanbiaya maksimum hanya sebesar 85% dari biaya pokok penyediaan listrik (BPP) dari PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).
Dalam Permen terbaru yang bernomor 12/2017 harga listrik dari PLTS ditetapkan 85% dari BPP masing-masing wilayah, di mana jika harga listrik terendah bisa mencapai US$4,8 sen/kWh dan tertinggi hanya US$14,39%.
Harga jual listrik energi baru terbarukan dari produsen listrik swasta (independent power producer/IPP) pada kebijakan baru turun dibandingkan harga yang tercantum dalam kebijakan sebelumnya. Saat ini, Hal ini dinilai tidak menarik bagi sebagian besar pelaku usaha ketenagalistrikan utamanya bidang energi baru terbarukan.
Padahal sebelumnya, pemerintah menawarkan harga yang cukup menarik bagi investor dengan mekanisme feed in tariff (FiT). Sebagai gambaran harga listrik dari pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) sebelumnya diatur dalam Permen ESDM 19/2016 dengan kisaran US$14-25 sen/kilowatthour (kWH) bergantung pada wilayah usaha.