Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kadin Minta Regulasi Energi Terbarukan Ditinjau Kembali

Kamar Dagang dan Industri menyurati Presiden Joko Widodo agar Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral 12/2017 Pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik karena melemahkan iklim investasi di bidang EBT.
Ilustrasi/Reuters
Ilustrasi/Reuters

Bisnis.com, JAKARTA— Kamar Dagang dan Industri menyurati Presiden Joko Widodo agar Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral 12/2017 Pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik karena melemahkan iklim investasi di bidang EBT.

Ketua Umum Kadin Rosan P Roeslani ara pelaku usaha terpaksa menghentikan kegiatan usahanya akibat Biaya Pokok Produksi (BPP) Pembangkit Listrik yang dipatok terlalu rendah di seluruh wilayah Indonesia.

“Kebijakan ini juga membuat iklim investasi di indonesia semakin tidak kondusif setelah sektor-sektor lainnya juga mengalami kelesuan. Kadin telah menerima keluhan dari asosiasi-asosiasi usaha di bidang energi terbarukan,” katanya, Ahad (9/4)

Rosan mengatakan padahal Kadin menilai bahwa keberpihakan terhadap industri energi terbarukan ini dapat menstimulasi pembangunan daerah tanpa membebani APBN karena akan didanai oleh lembaga-lembaga pendanaan internasional seperti Gren Climate Fund.

Potensi investasi sebesar 4 miliar US dolar untuk pembangunan 4.000 MW pembangkit listrik dapat diperoleh melalui regulasi yang ramah terhadap dunia usaha sehingga menarik bagi Investor dan pengembang.

Dia mengatakan pihaknya memahami bahwa Permen ESDM tersebut dapat menekan subsidi listrik melalui penurunan BPP Pembangkit listrik. Namun, jika ditelaah lebih jauh, pemanfaatan energi terbarukan di daerah terpencil justru dapat menghemat APBN karena dapat menggantikan penggunaan PLT Diesel yang biaya produksinya jauh lebih mahal dan saat ini masih memproduksi sebesar 2.000 MW.

“Jika diganti dengan PLT Biomassa maka dapat menghemat APBN hingga 17 triliun rupiah setiap tahunnya,” katanya.

Permen ESDM tersebut diminta untuk ditinjau kembali serta mempertimbangkan agar mekanisme Feed in Tariff dapat diterapkan karena paling sesuai dengan kondisi industri energi terbarukan yang masih merintis.

Untuk mendorong percepatan pencapaian target bauran energi terbarukan, Kadin juga mengusulkan kepada Pemerintah membentuk Satuan Tugas Energi Terbarukan yang melibatkan peran serta Kadin dengan tujuan untuk memonitor dan mengevaluasi target pencapaian 23% sesuai dengan RUEN pada tahun 2025.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper