Kabar24.com, JAKARTA – Parlemen dan pemerintah sama-sama berpandangan program reforma agraria tidak gampang dilaksanakan dalam tempo dua tahun ke depan.
Wakil Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Daniel Johan menantang pemerintah untuk mendistribusikan 4,1 juta hektare (ha) tanah obyek reforma agraria dari kawasan hutan.
Tidak hanya DPR, menurut dia, sejumlah kalangan juga meragukan pelaksanaan reforma agraria bisa tuntas pada 2019.
“Saya tidak yakin bisa dua tahun. Tapi saya ngomong enggak yakin biar pemerintah semangat. Artinya kalau berhasil dua tahun, itu prestasi,” katanya usai Rapat Kerja Komisi IV DPR dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Jakarta, Rabu (5/4/2017).
Agar reforma agraria bisa terealisasi, Daniel meminta kepada pemerintah untuk menyiapkan payung hukum. Selain itu, dia mewanti-wanti agar percepatan distribusi lahan tidak mengabaikan prinsip kehati-hatian sehingga penerima lahan tepat sasaran.
Menanggapi keraguan ini, Direktur Jenderal Planologi Kehutanan KLHK San Afri Awang mengatakan target percepatan distribusi lahan sebenarnya sudah ditetapkan per tahun. Dia mencontohkan pada 2016 KLHK melepas 700.000 ha kawasan hutan yang sudah diduduki warga seperti permukiman transmigrasi.
“Tidak ada yang mudah sebenarnya. Kalau pun cepat itu karena sudah ada data akurat, orangnya ada, lokasinya juga ada. Jangan cepat tapi nanti ujung-ujungnya salah,” ucapnya.
Dari 4,1 juta ha kawasan hutan yang dilepas untuk tanah obyek reforma agraria, KLHK mencatat alokasi terbesar berada di provinsi berpopulasi kecil seperti Kalimantan Tengah dan Papua. Berturut-turut di dua daerah itu tersedia 984.016 ha dan 612.703 ha.
Awang menuturkan jatah kedua provinsi itu paling besar lantaran hutan produksi konversi (HPK)-nya paling luas dibandingkan dengan daerah lain. HPK berkontribusi sekitar 2,1 juta ha untuk TORA dari pelepasan kawasan hutan.