Bisnis.com, JAKARTA — Badan Pengatur Hilir Minyak Bumi dan Gas mengurangi volume minimum pemakaian jaringan gas untuk rumah tangga dan pelanggan kecil dari 10 M3 (meter kubik) per bulan menjadi 4 M3 per bulan.
Hal itu ditandai dengan diubahnya peraturan BPH Migas nomor 22/2011 tentang Pengenaan Biaya Minimum Harga Gas Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil menjadi Peraturan BPH Migas 1/2017.
Direktur Gas Bumi BPH Migas Umi Asngada mengatakan peraturan ini harus dipatuhi oleh 185.091 jaringan gas di Indonesia. Penurunan pemakaian minimum tersebut membuat harga jargas lebih murah. Selama ini, konsumen harus membayar biaya gas 10m3 per bulan, tetapi tidak semuanya habis terkonsumsi.
“Peraturan ini diubah sesuai dengan permintaan masyarakat dan badan usaha itu sendiri. Peraturan ini sudah mulai ditetapkan. Seluruh operator jaringan gas harus mematuhinya,” katanya menjawab wartawan di Gedung BPH Migas, Jakarta, Rabu (5/4/2017).
Peraturan tersebut diubah agar program jaringan gas lebih tetat sasaran kepada masyarakat miskin.
Hal ini juga bertujuan agar masyarakat tidak beralih mengkonsumsi tabung gas Elpiji subisidi 3 Kg. Pemakai jaringan gas bisa lebih hemat 11% dari pada menggunakan tabung gas.
“Biaya pengeluaran yang harus dibayarkan oleh rumah tangga menjadi Rp4.016 per M3. Konsumen hanya membayar sekitar Rp32,128 per bulan. Harga ini lebih rendah dari harga tabung gas elpiji subsidi 3 kg Rp16.000,” kata Umi.
Baca Juga
Sementara itu, Direktur Perencanaan dan Pembangunan Infrastruktur Migas Kementerian Energi Sumber Daya Mineral Alimuddin Baso mengatakan kebijakan ini akan menarik minat masyarakat untuk mengkonsumsi city gas karena lebih murah dari pada menggunakan tabung gas elpiji.
“Peraturan ini bisa mempermudah untuk mengembangkan pemakaian jaringan gas ini untuk kota-kota lain yang belum tergarap,” katanya.