Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Kemenhub : KPPU Dukung Revisi PM 32/2016

Kementerian Perhubungan mengungkapkan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mendukung langkahnya terkait dengan revisi peraturan menteri perhubungan No. 32/2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.nn
Yudi Supriyanto
Yudi Supriyanto - Bisnis.com 29 Maret 2017  |  19:53 WIB
Kemenhub : KPPU Dukung Revisi PM 32/2016
Smart pete pete atau angkutan umum pintar di Makassar, Sulsel. - Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Perhubungan mengungkapkan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mendukung langkahnya terkait dengan revisi peraturan menteri perhubungan No. 32/2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Pudji Hartanto mengatakan, dukungan KPPU terhadap Kementerian Perhubungan terkait dengan revisi peraturan tersebut setelah dirinya menjelaskan 11 poin yang ada di dalamnya.

“Hari ini kami sampaikan, kami jelaskan secara rinci dan komprehensif akhirnya beliau [Ketua KPPU] menyatakan sebenarnya harusnya begini,” kata Pudji, Jakarta, Rabu (29/3/2017) dalam rapat dengar pendapat dengan komisi V DPR RI.

Revisi PM 32/2016 tersebut, dia mengatakan tidak hanya dilihat dari satu sisi saja. Revisi peraturan tersebut, paparnya juga melihat dari sisi masyarakat pengguna angkutan umum.

Dia mengatakan, jangan sampai faktor keselamatan dikorbankan demi memberikan tarif yang sangat murah bagi konsumen.

Untuk sekedar diketahui, dia mengatakan, sebelumnya Komisi Pengawasan Persaingan Usaha tidak memberikan legitimasinya terkait dengan penetapan tarif batas bawah terhadap angkutan umum berbasis aplikasi atau online namun tetap menyarankan adanya batas atas.

Tidak hanya itu, sebelumnya KPPU juga tidak setuju terkait dengan rencana adanya kuota dan masalah STNK yang harus berubah atas nama badan usaha.

“Dengan demikian [Setelah mendukung], sama-sama kembali untuk bersinergi kegiatan ini,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak Video Pilihan di Bawah Ini :

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

transportasi
Editor : Martin Sihombing

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top