Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenhub : KPPU Dukung Revisi PM 32/2016

Kementerian Perhubungan mengungkapkan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mendukung langkahnya terkait dengan revisi peraturan menteri perhubungan No. 32/2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.nn
Smart pete pete atau angkutan umum pintar di Makassar, Sulsel./Istimewa
Smart pete pete atau angkutan umum pintar di Makassar, Sulsel./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Perhubungan mengungkapkan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mendukung langkahnya terkait dengan revisi peraturan menteri perhubungan No. 32/2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Pudji Hartanto mengatakan, dukungan KPPU terhadap Kementerian Perhubungan terkait dengan revisi peraturan tersebut setelah dirinya menjelaskan 11 poin yang ada di dalamnya.

“Hari ini kami sampaikan, kami jelaskan secara rinci dan komprehensif akhirnya beliau [Ketua KPPU] menyatakan sebenarnya harusnya begini,” kata Pudji, Jakarta, Rabu (29/3/2017) dalam rapat dengar pendapat dengan komisi V DPR RI.

Revisi PM 32/2016 tersebut, dia mengatakan tidak hanya dilihat dari satu sisi saja. Revisi peraturan tersebut, paparnya juga melihat dari sisi masyarakat pengguna angkutan umum.

Dia mengatakan, jangan sampai faktor keselamatan dikorbankan demi memberikan tarif yang sangat murah bagi konsumen.

Untuk sekedar diketahui, dia mengatakan, sebelumnya Komisi Pengawasan Persaingan Usaha tidak memberikan legitimasinya terkait dengan penetapan tarif batas bawah terhadap angkutan umum berbasis aplikasi atau online namun tetap menyarankan adanya batas atas.

Tidak hanya itu, sebelumnya KPPU juga tidak setuju terkait dengan rencana adanya kuota dan masalah STNK yang harus berubah atas nama badan usaha.

“Dengan demikian [Setelah mendukung], sama-sama kembali untuk bersinergi kegiatan ini,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Yudi Supriyanto

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper