Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendorong pelaku usaha perikanan untuk memastikan pelaksanaan prinsip-prinsip HAM di bidang ketenagakerjaan.
“Bisnis masa depan harus hormat pada HAM. Kalau tidak pasti akan kolaps, baik pada tataran nasional apalagi global,” kata Komisioner Komnas HAM Nur Kholis dalam International Conference on Human Rights Protection in the Fishing Industry di Jakarta, Senin (27/3/2017).
Saat ini, sejumlah negara importir produk perikanan dunia mensyaratkan mitra dagang mereka untuk memenuni prinsip HAM. Karena itu, Kholis pun mengapresiasi langkah Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti yang telah meneken tiga peraturan menteri terkait penghormatan HAM di sektor perikanan.
Beleid-beleid itu adalah Permen No. 35/2015 tentang Sistem dan Sertifikasi HAM pada Usaha Perikanan, Permen No. 42/2016 tentang Perjanjian Kerja Laut Bagi Awak Kapal Perikanan, dan Permen No. 2/2017 tentang Persyaratan dan Mekanisme Sertifikasi HAM Perikanan.
“Korporasi harus tunduk pada aturan dan tidak membuat peraturan sendiri. Permen-permen Bu Susi itu menunjukkan bahwa negara berdaulat,” ujarnya.
Tiga permen tersebut diterbitkan Menteri Susi menyusul kasus penyiksaan anak buah kapal asing di Benjina, Maluku, pada awal 2015. Hasil investigasi menemukan fakta bahwa para ABK tersebut berasal dari lima negara yakni Myanmar, Kamboja, Laos, Thailand, dan Indonesia.
Kholis mengatakan Komnas HAM berkesimpulan kasus Benjina hanya pelanggaran HAM biasa. Kasus tersebut dianggap bukan pelanggaran HAM berat lantaran tidak memenuhi sejumlah kriteria seperti keterlibatan negara maupun skala dan dampak tindakannya.
“Kami menyatakan kasus Benjina bukan pelanggaran HAM berat bukan berarti suatu hari nanti tidak bisa,” katanya.
Di acara yang sama, Menteri Susi mengungkapkan ironi ketika permintaan produk perikanan dunia meningkat tetapi kasus-kasus pelanggaran HAM seperti perbudakan dan perdagangan orang masih berlangsung. Menurutnya, sekitar US$50 miliar nilai bisnis produk perikanan terindikasi terkait dengan pelanggaran HAM.
“Kita tidak bisa biarkan industri meraup untung terlalu besar, mengambil banyak uang, tetapi kasus-kasus HAM masih terjadi,” ujarnya.
Susi pun mendorong negara-negara lain untuk membuat regulasi terkait HAM agar tidak ada lagi korban lintas negara seperti di Benjina. Indonesia, kata dia, berkepentingan dengan regulasi tersebut karena sekitar 400.000 WNI yang bekerja di luar negeri berpotensi mengalami nasib yang sama.
“Indonesia ingin apa yang kami lakukan ini diakui dan diadopsi dunia,” ucapnya.