Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan sudah menutup 19 entitas usaha yang dianggap tidak berizin sepanjang tahun ini.
“Setelah menutup enam entitas pada Januari dan tujuh entitas pada Februari lalu, Maret ini Satgas Waspada Investasi kembali menghentikan enam kegiatan penghimpunan dana masyarakat atau kegiatan usaha yang tidak memiliki izin dari otoritas manapun,” ujar Direktur Kebijakan dan Dukungan Penyidikan OJK dan Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing, melalui keterangan resminya, Minggu (26/3/2017).
Selanjutnya Satgas Waspada Investasi menghimbau kepada masyarakat agar sebelum melakukan investasi untuk memahami hal-hal sebagai berikut :
1) Memastikan perusahaan yang menawarkan investasi tersebut memiliki izin usaha dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.
2) Memastikan bahwa pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar.
3) Memastikan bahwa perusahaan atau pihak yang melakukan penawaran investasi tersebut, juga memiliki domisili usaha sesuai dengan izin yang dimiliki.
4) Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat bisa mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 1500655, email [email protected] atau [email protected].