Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PM No. 11/2017 tentang Keagenan Kapal Disahkan, Ini Harapan INSA

Setelah menunggu cukup lama, para pengusaha pelayaran nasional yang tergabung dalam Indonesian National Shipowners Association (INSA) akhir bisa bergembira, pasalnya Peraturan Menteri (PM) Perhubungan 11 tahun 2017 tentang keagenan kapal telah disahkan.

Bisnis.com, JAKARTA - ‎Setelah menunggu cukup lama, para pengusaha pelayaran nasional yang tergabung dalam Indonesian National Shipowners Association (INSA) akhir bisa bergembira, pasalnya Peraturan Menteri (PM) Perhubungan‎ 11 tahun 2017 tentang keagenan kapal telah disahkan. ‎Ketua INSA Carmelita Hartoto mengatakan penantian pihaknya tersebut adalah sejak diberlakukannya Undang-Undang pelayaran no 17 tahun 2008.

Sebab salah satu pasal dalam undang-undang tersebut belum memiliki aturan yang jelas yaitu tentang keagenan kapal tersebut. "Kita sangat mengapresiasi langkah yang telah dilakukan oleh pemerintah, dalam hal ini Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang merespon keinginan para pengusaha kapal dengan menerbitkan PM no.11 tahun 2017 ini pada pertengahan Maret lalu," kata Carmelita di Jakarta, seperti dikutip siaran persnya Jumat (24/3).

Walaupun demikian, diakui olehnya, INSA menyambut kelahiran PM ini dengan kelegaan dan kekhawatiran. ‎Lega bahwa akhirnya Pemerintah berhasil menerbitkan Peraturan sebagai turunan dari suatu Undang-undang, namun dengan sedikit kekhawatiran.

Menurut Carmelita, pihaknya mengkhawatirkan akan timbul banyak perusahaan keagenan baru, yang sebenarnya baik bagi perusahaan pelayaran dengan berbagai pilihan, namun memberikan peluang terjadinya kompetisi yang tidak sehat.

‎ "Hal ini seperti perusahaan keagenan kapal di Indonesia yang tidak harus mempunyai kapal dan memiliki modal usaha yang kecil. Sebab jika agen kapal tidak diwajibkan memiliki kapal maka bukan tidak mungkin pengusaha akan memilih menjadi agen kapal‎ saja. Dan ini akan membuat persaingan kurang sehat pada industri pelayanan nasional," katanya. ‎

Walaupun demikian, kata Carmelita ini semua ‎akan terpulang kepada perusahaan pelayaran asing maupun nasional yang harus pandai-pandai memilih perusahaan keagenan yang reputable untuk mengageni kapal miliknya agar tidak terbengkalai.

Diakuinya, bahwa bagi pemilik kapal yang dikehendaki adalah bukan hanya efficiency biaya, namun juga efficiency waktu sehingga hal tersebut dapat meningkatkan operasional perusahaan pelayaran tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper