Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Kelemahan Angkutan Umum Online Menurut YLKI

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia menilai angkutan umum sewa berbasis aplikasi atau angkutan umum online belum memberikan jaminan perlindungan kepada konsumen.
Aplikasi taksi daring, Grab/Antara
Aplikasi taksi daring, Grab/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia menilai angkutan umum sewa berbasis aplikasi atau angkutan umum online belum memberikan jaminan perlindungan kepada konsumen.

Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menegaskan, angkutan umum sewa berbasis aplikasi atau angkutan umum sewa online baru memiliki satu dari lima prinsip dasar dalam bertransportasi, yakni aksesibilitas.

Dia mengungkapkan, angkutan umum berbasis aplikasi belum memiliki empat dasar prinsip bertransportasi lainnya, yakni keselamatan, terjangkau, terintegrasi, dan kenyamanan serta keberlanjutan.

“Sedangkan aspek yang lain, taksi online belum mampu menjawab kebutuhan dan perlindungan pada konsumen yang sebenarnya,” kata Tulus, Jakarta, Kamis (23/3/2017).

Dia mengatakan angkutan umum sewa berbasis aplikasi belum memiliki standar pelayanan minimal yang jelas, baik untuk sarana maupun pengemudinya. Kemudian, dia melanjutkan, tarif angkutan umum sewa berbasis aplikasi tersebut juga bisa lebih mahal dibandingkan dengan taksi reguler.

Sebab, paparnya tarif angkutan umum sewa berbasis aplikasi yang dikenakan terhadap penumpang berdasarkan pada waktu-waktu tertentu. “Pada rush hour tarif taksi online jauh lebih mahal apalagi dalam kondisi hujan,” katanya.

Oleh karena itu, dia mengungkapkan, secara tidak langsung telah terdapat tarif batas atas dan bawah pada angkutan umum sewa berbasis aplikasi. Dia menilai, kondisi tersebut tidak akan menyulitkan penentuan tarif batas atas dan bawah yang akan dilakukan.

Tidak hanya itu, dia juga menilai angkutan umum sewa berbasis aplikasi belum bisa memberikan perlindungan kepada konsumen jika terjadi kehilangan barang atau kecelakaan. Bahkan, paparnya, konsumen harus menyelesaikan via abritase di Singapura jika terjadi sengketa perdata.

Kondisi tersebut, ungkapnya jelas tidak adil dan tidak masuk akal. Bahkan, dia menegaskan kondisi tersebut merugikan konsumen. Tak hanya itu, dia menuturkan, operator angkutan umum sewa berbasis aplikasi juga belum bisa memberikan jaminan perlindungan terhadap data pribadi konsumen.

Dia menjelaskan, data pribadi konsumen akan dibagikan kepada para mitra bisnis perusahaan aplikasi sebagai obyek promosi dalam term of contract-nya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Yudi Supriyanto
Editor : Fajar Sidik

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper