Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Organda dan Angkutan Online Kabupaten Bogor Redam Konflik

Organisasi angkutan umum daerah (organda) dan angkutan online Kabupaten Bogor, Jawa Barat sepakat meredam konflik hingga penerapan Peraturan Menteri Perhubungan nomor 32 tahun 2016 selesai revisi dan diberlakukan pada 1 April 2017.
Ilustrasi/Reuters-Kai Pfaffenbach
Ilustrasi/Reuters-Kai Pfaffenbach

Bisnis.com, CIBINONG - Perseteruan antara sopir angkutan umum dan angkutan online di Kabupaten Bogor mulai mendingin.

Organisasi angkutan umum daerah (organda) dan angkutan online Kabupaten Bogor, Jawa Barat sepakat meredam konflik hingga penerapan Peraturan Menteri Perhubungan nomor 32 tahun 2016 selesai revisi dan diberlakukan pada 1 April 2017.

"Kami akan koordinasi dengan pimpinan jalur, bagaimana pun masyarakat perlu dilayani kita bisa bertahan berapa lama begini, perlu cari nafkah juga," kata Ketua Organda Kabupaten Bogor, Ajat Gunawan usai menghadiri pertemuan bersama di Polres Bogor, Selasa (21/3/2017).

Menurutnya, gesekan antara angkutan umum dan angkutan online berpangkal pada komunikasi dan koordinasi pengoperasian ojek dan taksi online yang belum berpayung hukum jelas.

Gunawan menyampaikan pihaknya akan mengikuti aturan yang ditetapkan pemerintah dan mencoba meredam anggotanya.

Pihaknya akan berkoodinasi dengan pimpinan jalur yang terdapat aksi agar menghindari tindakan yang bisa menyebabkan bentrokan.

"Kami tidak menolak perkembangan teknologi, tapi belum resmi sudah berjalan, kami juga mau tidak mau akan mengikuti kalau sudah terbit aturan," ujarnya.

Koordinator lapangan ojek online Uber Bogor Nawawi mengatakan pihaknya akan menunggu pertemuan yang akan dilangsungkan pada Sabtu (1/4) setelah adanya keputusan mengenai Peraturan Menteri no 32 tahun 2016 itu.

"Kami akan menunggu pertemuan selanjutnya itu, karena ini baru ada Grab, Uber sama Organda," kata dia.

Menurut Nawawi, angkutan online akan tetap beroperasi seperti biasa hanya saja akan lebih menghormati titik-titik pangkalan ojek tradisional.

Sebab, lanjut dia, dalam peraturan yang berlaku kendaraan roda nonangkutan belum ada ketentuan yang mengaturnya.

Di sisi lain, lanjut Nawawi, angkutan online tidak akan khawatir ada sweeping oleh sopir angkot.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Bogor, Jawa Barat AKBP Andi M Dicky Pastika Gading menyampaikan aparat akan menindak tegas oknum yang melakukan sweeping ke angkutan umum lain maupun ke angkutan online.

"Kalau aksi mogok itu hak, tapi kalau sweeping kita tindak tegas," kalanya.

Menurut Kapolres, sebaiknya kedua belah pihak menahan diri dan menunggu hasil rekomendasi audensi yang telah dilaksanakan dengan DPRD untuk kemudian dirumuskan dalam bentuk peraturan daerah.

AKBP Dicky juga mengimbau semua pihak tidak terprovokasi dengan gambar yang beredar tentang pemukulan.

Ia menjelaskan, mulai dari Senin (20/3) hingga Selasa (21/3) ini situasi masih terkendali. Tidak ada korban seperti yang digambarkan pada  foto yang menyebar.

Kepolisian, ujarnya, telah mengamankan empat orang terkait aksi sopir angkot di daerah Cileungsi.

"Iya, sudah diamankan, kalau [nama] orangnya tidak usah diberitahu, sementara diamankan," jelasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper