Bisnis.com, JAKARTA--Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop) akan memperketat pengawasan terhadap operasional koperasi untuk mencegah praktik pengumpulan dana masyarakat secara ilegal.
Baca Juga
Deputi Bidang Pengawasan Kemenkop Suparno mengatakan maraknya investasi ilegal disebabkan sebagian masyarakat cenderung ingin mendapat uang dengan cepat dan mudah. Selain itu, masyarakat juga mudah tergiur iming-iming bunga investasi tinggi.
Dia mencontohkan sejumlah kasus penyalahgunaan izin koperasi yang menghimpun dana dari masyarakat itu antara lain dilakukan oleh PT Cakrabuana Sukses Indonesia (CSI) di Cirebon.
PT CSI mendirikan koperasi simpan pinjam dan pembiayaan syariah (KSPPS) menghimpun dana dari masyarakat melalui investasi emas dan tabungan dengan imbal hasil 5% per bulan.
KSPPS BMT CSI Madani Nusantara Kota Cirebon dan KSP Pandawa Mandiri Group di Depok, Jawa Barat juga melakukan praktik yang sama.
"Upaya preventif dilaksanakan bersama OJK, PPATK, KPPU, dan Bank Indonesia. Diharapkan kerja sama ini juga dapat disinergikan dengan pembentukan Satgas Pengawasan Koperasi. Salah satunya dapat ditempuh melalui kegiatan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang bagaimana cara berkoperasi yang benar," ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (17/3/2017).
Suparno menjelaskan pengawasan koperasi dilakukan sesuai dengan Permenkop dan UKM No.17/Per/M.KUKM/IX/2015 tentang Pengawasan Koperasi.
Tujuannya adalah untuk meningkatkan efektifitas pelaksanaan koperasi oleh pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan wilayah keanggotaan koperasi.
Untuk melakukan pengawasan yang optimal sekaligus mengantisipasi banyaknya investasi ilegal berkedok koperasi, Kemenkop UKM membentuk Satgas Pengawasan Koperasi.
Hingga Maret 2017, Satgas sudah terbentuk sebanyak 1.712, dengan rincian 170 satgas di tingkat provinsi masing-masing 5 orang, dan 1.542 satgas di tingkat kabupaten/kota masing-masing 3 orang. Secara khusus di Jawa Tengah terdapat 110 orang.
"Ke depan diharapkan Satgas Pengawas Koperasi tidak hanya berfungsi sebagai watch dog namun juga berfungsi selaku problem solver terhadap masalah pengawasan koperasi di lapangan," tambahnya.