Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tak Sulit Indentifikasi Masyarakat Adat Bisa Kelola Hutan Negara

Pakar hukum menilai tidak sulit untuk mengindentifikasi masyarakat adat yang berhak mendapatkan hak pengelolaan hutan dari negara.
Ilustrasi hutan/wikipedia
Ilustrasi hutan/wikipedia

Kabar24.com, JAKARTA – Pakar hukum menilai tidak sulit untuk mengindentifikasi masyarakat adat yang berhak mendapatkan hak pengelolaan hutan dari negara.

“Bisa kita tahu lewat feeling. Kalau ada masyarakat yang hidup rukun, menjaga kelestarian hutan, dan punya hukum itu berarti masyarakat adat,” kata Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Esmi Warassih Pujirahayu dalam acara diskusi di Jakarta, Rabu (15/3/2017).

Esmi mengajak seluruh pihak tidak mencurigai masyarakat adat. Berdasarkan pengalamannya, masyarakat adat hanya menginginkan lahan sesuai dengan batas kesanggupan mereka mengelolanya.

“Masyarakat adat paling ambil hasil hutan untuk makan sehari dua kali. Tidak serakah sama sekali,” tambahnya.

Esmi pun meminta pemerintah segera mengakui hutan adat yang masih dikategorikan sebagai kawasan hutan negara. Dengan status hutan hak, masyarakat adat diberikan otonomi untuk mengatur wilayahnya, termasuk untuk tujuan ekonomi.

Saat ini terdapat 197 wilayah adat dengan luas 213.000 ha yang sudah ditetapkan melalui berbagai peraturan di daerah. Pengukuhan hutan adat diyakini memenuhi asas keadilan bagi masyarakat karena akan menumbuhkan sumber-sumber ekonomi baru.

Direktur Hukum dan Kebijakan Epistema Institute Malik mengakui administrasi masyarakat adat penting guna memastikan alokasi hutan adat tepat sasaran. Namun, berdasarkan konsensus, masyarakat adat diklasifikasikan memiliki sejarah, wilayah, dan kelembagaan adat.

Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) telah mengidentifikasi 7,37 juta hektare (ha) hutan adat di seluruh Indonesia. Dari klaim itu, data Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) mencatat sekitar 1,63 juta ha berada di area konsesi. Konsesi hak pengusahaan hutan mencakup 877.184 ha, disusul hutan tanaman industri 276.603 ha, dan perkebunan kelapa sawit 121.267 ha.

Pemerintah sendiri membuka opsi untuk mengeluarkan sebagian area konsesi yang tumpang tindih dengan hutan adat.  Preseden ini terjadi ketika PT Toba Pulp Lestari Tbk kehilangan 5.172 ha areal kerjanya guna dikukuhkan sebagai Hutan Adat Tombak Haminjon di Desa Sipituhuta, Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatra Utara.

Hutan Adat Tombak Haminjon dan delapan hutan adat lain seluas total 13.122 ha dikukuhkan secara bersamaan pada 30 Desember 2016 oleh Presiden Joko Widodo.

Malik mengatakan pengukuhan hutan adat selanjutnya harus didahului dengan proses validasi dan verifikasi di lapangan. Sayangnya, dia mengungkapkan pemerintah belum mengakui kelembagaan BRWA yang mendata wilayah adat di Tanah Air.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper