Bisnis.com, JAKARTA--Aliran repatriasi pajak dari Singapura mencapai 59,50% atau sekitar Rp83,6 triliun dari total repatriasi program tax amnesty yang berasal dari luar negeri sebesar Rp140,5 triliun hingga akhir periode dua.
Sementara itu, total deklarasi dari Singapura sekitar 75% atau Rp759,9 triliun dari total Rp1.012 triliun pada periode kedua.
Duta Besar Indonesia untuk Singapura Ngurah Swajaya mengungkapkan sebenarnya masih banyak dana wajib pajak yang dapat direpatriasi dari negara itu.
"Tetapi masalahnya adalah yang sudah direpatriasi belum dimanfaatkan. Nah, bagaimana kita bisa menarik yang dia [wajib pajak] ingin repartiasi," ungkapnya dalam dialog Indonesia Incorporated pra Investment Week-Singapore Chapter 2017 di Kemendagri, Selasa (14/3).
Umumnya, dia mengatakan wajib pajak yang sudah melakukan deklarasi enggan melanjutkan ke tahap repatriasi karena mereka masih melihat arah dari dana repatriasi sebelumnya. Selain itu, dia mengatakan perkembangan Indonesia yang cukup ribut pada akhir tahun lalu membuat mereka khawatir.
Salah satu cara untuk mengajak wajib pajak melakukan repatriasi adalah dengan menciptakan kondisi yang kondusif bagi investasi di Indonesia.
Dia mengungkapkan tingkat kepercayaan pengusaha di Singapura cukup besar berdasarkan survei Singapore Business Federation. Poin positif ini harus direspon dengan memperbaiki ease of doing business. "Ini mereka sudah lihat diperbaiki," ungkapnya.
Selanjutnya, pengembangan infrastruktur yang tengah digenjot pemerintah. Terakhir, dia menilai semua pihak harus bergerak menangani keluhan umum investor yang terkait dengan regulasi, seperti masalah tanah dan sinergi pemerintah dan daerah.
"Kalau itu diperbaiki potensi dana tadi, saya kira dapat dengan mudah kita dapatkan," tegasnya.
Pada masa akhir periode ketiga ini, dia menuturkan pihaknya bersama Direktorat Jenderal Pajak mengencarkan layanan 'warung' tax amnesty di Singapura.