Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menkop Upayakan Pajak Koperasi Diturunkan

Kementerian Koperasi dan UMKM berupaya mendorong peningkatan kualitas dan pengembangan koperasi dan usaha kecil salah satunya dengan menggodok regulasi terkait pajak koperasi.
Menteri Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga/Bisnis.com
Menteri Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga/Bisnis.com

Bisnis.com, MATARAM -- Kementerian Koperasi dan UMKM berupaya mendorong peningkatan kualitas dan pengembangan koperasi dan usaha kecil salah satunya dengan menggodok regulasi terkait pajak koperasi.

Menteri Koperasi dan UMKM Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga mengatakan, pertumbuhan ekonomi harus berbanding lurus dengan tingkat kesejahteraan masyarakat. Hal tersebut dimungkinkan terjadi apabila koperasi dan usaha kecil menengah turut berperan dalam pembangunan ekonomi.

"Tidak boleh pajak koperasi disamakan dengan usaha yang lain [usaha bermodal besar]. Itulah yang sedang kita kaji bersama saat ini," ujar Puspayoga di Mataram, Senin (13/3/2017).

Saat ini, menurut Puspayoga pihaknya tengah mengkaji seberapa besar pajak yang relevan untuk diterapkan pada usaha koperasi. Hal tersebut dinilai bisa menjadi insentif bagi koperasi dan usaha kecil agar dapat terus berkembang.

"Idealnya 0,25% dari 1% yang kita ajukan. Kan kalau dihapus tidak boleh," tambahnya.

Selain insentif pajak koperasi, peran pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas koperasi dan usaha kecil dinilai sangat besar. Pasalnya, saat ini banyak koperasi yang hanya sekedar papan nama saja dan tidak aktif beroperasi. Untuk itulah, dia mendorong agar koperasi yang ada didata agar perkembangan koperasi dapat terus dipantau.

"Tidak boleh hanya papan nama saja, harus ada sumbangan koperasi bagi PDB," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper