Bisnis.com, MATARAM -- Kementerian Koperasi dan UMKM berupaya mendorong peningkatan kualitas dan pengembangan koperasi dan usaha kecil salah satunya dengan menggodok regulasi terkait pajak koperasi.
Menteri Koperasi dan UMKM Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga mengatakan, pertumbuhan ekonomi harus berbanding lurus dengan tingkat kesejahteraan masyarakat. Hal tersebut dimungkinkan terjadi apabila koperasi dan usaha kecil menengah turut berperan dalam pembangunan ekonomi.
"Tidak boleh pajak koperasi disamakan dengan usaha yang lain [usaha bermodal besar]. Itulah yang sedang kita kaji bersama saat ini," ujar Puspayoga di Mataram, Senin (13/3/2017).
Saat ini, menurut Puspayoga pihaknya tengah mengkaji seberapa besar pajak yang relevan untuk diterapkan pada usaha koperasi. Hal tersebut dinilai bisa menjadi insentif bagi koperasi dan usaha kecil agar dapat terus berkembang.
"Idealnya 0,25% dari 1% yang kita ajukan. Kan kalau dihapus tidak boleh," tambahnya.
Selain insentif pajak koperasi, peran pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas koperasi dan usaha kecil dinilai sangat besar. Pasalnya, saat ini banyak koperasi yang hanya sekedar papan nama saja dan tidak aktif beroperasi. Untuk itulah, dia mendorong agar koperasi yang ada didata agar perkembangan koperasi dapat terus dipantau.
"Tidak boleh hanya papan nama saja, harus ada sumbangan koperasi bagi PDB," ujarnya.