Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

RINI SOEMARNO: BUMN Mampu Serap 51% Saham Freeport

Menteri BUMN Rini Soemarno meyakini Pemerintah melalui perusahaan milik negara mampu menyerap divestasi saham PT Freeport Indonesia hingga sebesar 51%.
Menteri BUMN Rini Soemarno (kedua kanan) bercengkerama dengan warga disela kegiatan Sinergi BUMN, di desa Mundu, Karangampel, Indramayu, Jawa Barat, Jumat (10/3)./Antara-Dedhez Anggara
Menteri BUMN Rini Soemarno (kedua kanan) bercengkerama dengan warga disela kegiatan Sinergi BUMN, di desa Mundu, Karangampel, Indramayu, Jawa Barat, Jumat (10/3)./Antara-Dedhez Anggara

Bisnis.com, JAKARTA -  Menteri BUMN Rini Soemarno meyakini Pemerintah melalui perusahaan milik negara mampu menyerap divestasi saham PT Freeport Indonesia hingga sebesar 51%.

"Jika memang BUMN ditugasi untuk mengambilalih saham divestasi Freeport, ya..kita siap. Tinggal tunggu valuasinya saja masih proses," kata Rini, di sela pembukaan Pameran Telkom Craft Indonesia di Jakarta, Jumat (10/3/2017), yang dikutip Antara.

Menurut dia, sebelum divestasi saham Freeport tersebut dilakukan, tentu pemerintah dan perusahaan asal Amerika Serikat itu harus terlebih dahulu menyelesaikan masalah terkait kontrak antar kedua pihak.

"Proses divestasi secara teknis ada di Kementerian ESDM, Jika secara hukum sudah selesai maka BUMN siap melakukan mengeksekusi pembelian saham Freeport hingga 51 persen," tegasnya.

------------------------------------------------------------------------

BACA

- SENTIMEN PASAR 10 MARET: Rights Issue Kian Marak, BUMN Siap Beli 51% Saham Freeport

- Menimbang Gugatan Freeport

-Jonan dan Sejumlah Mantan Menteri ESDM Bahas Freeport

-------------------------------------------------------------------------
Rini pun mengisyaratkan kesiapan BUMN untuk masuk ke Freeport dapat dilakukan melalui holding BUMN Pertambangan yang diharapkan selesai pada tahun 2017 terdiri atas empat perusahaan yaitu Inalum, Bukit Asam, Aneka Tambang dan Timah.

"Dengan holding pertambangan, Inalum bakal mendapat sokongan dari tiga BUMN lainnya. Ya, kita tunggu saja (holding), sabar sedang proses," katanya.

Pemerintah diketahui meminta Freeport untuk mengubah statusnya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dari Kontrak Karya (KK) yang tertuang dalam PP Nomor 1 2017.

Konsekuensinya, Freeport harus mendivestasi sahamnya hingga 51%.

Perusahaan yang sudah berkiprah di Tanah Papua, Mimika selama 50 tahun itu justru melaporkan Pemerintah Indonesia ke mahkamah arbitrase internasional.

Sebelumnya diberitakan, Dewan Pembina DPP Hanura, Djafar Badjeber mengatakan Freeport Indonesia sebaiknya menempuh jalur musyawarah, jangan langsung mengancam dengan membawa persoalan ini ke arbitrase.

"Mereka (Freeport) harus tunduk dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Freeport seharusnya mematuhi setiap peraturan yang diterbitkan pemerintah Indonesia," kata Djafar.

Kalaupun Freeport tetap menempuh jalur arbitrase, Pemerintah Indonesia harus tetap siap menghadapinya.

"Pemerintah punya alasan yang kuat mengembalikan penguasaan dan pengelolaan sumber daya alam di Papua kepada Indonesia, untuk kemakmuran rakyat Papua," kata Djafar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Martin Sihombing
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper