Bisnis.com, YOGYAKARTA - Jumlah peserta pengampunan pajak di Yogyakarta menunjukkan peningkatan.
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak DIY mencatat jumlah wajib pajak yang mengikuti program amnesti pajak periode ketiga per 9 Maret 2017 mencapai 9.038 orang, naik dua kali lipat dibandingkan tahap pertama.
"Dua kali lipat lebih banyak dari posisi September (tahap pertama) dengan didominasi wajib pajak UMKM," kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) DIY Yuli Kristiono saat Media Gathering di Yogyakarta, Kamis (9/3/2017).
Menurut Yuli, selain peningkatan tingkat partisipasi, total uang tebusan yang dibayarkan juga mengalami peningkatan signifikan jika dibandingkan periode pertama. Hingga 9 Maret 2017 total uang tebusan wajib pajak di DIY mencapai Rp433,51 miliar, sedangkan pada tahap pertama tercatat Rp351 miliar.
Dari total uang tebusan itu, kontribusi nilai tebusan dari WP UMKM tercatat 22,24%, non-UMKM mencapai 87,01%. Sedangkan komposisi WP badan usaha tercatat 21%, dan WP orang pribadi mencapai 87%.
"Memang jumlah peserta WP UMKM lebih banyak, tetapi nilai tebusannya lebih kecil dibanding WP non-UMKM," kata dia.
Sementara itu, ia menyebutkan untuk deklarasi harta bersih repatriasi di DIY tercatat Rp149,59 miliar, deklarasi harta dari luar negeri Rp1.073,1 miliar, dan deklarasi harta di dalam negeri mencapai Rp22.537,46 miliar.
Meski demikian, ia mengatakan, masih diperlukan pendekatan lebih lanjut khususnya kepada wajib pajak (WP) UMKM untuk mengikuti program amnesti pajak, sebab jika dibandingkan jumlah UMKM di DIY persentase yang telah mengikuti amnesti pajak masih sedikit.
"Dari 230.000 UMKM di Yogyakarta, baru 3.707 UMKM baik badan maupu perorangan yang mengikuti program amnesti pajak," kata dia.
Ia berharap WP yang belum mengikuti amnesti pajak tidak menyia-nyiakan kesempatan hingga program itu berakhir pada 31 Maret 2017. "Untuk yang belum ikut, kami berharap segera ikut karena amnesti pajak tidak akan terulang lagi," kata dia.