Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

TKBM Dukung Otoritas Hapus Praktik Ilegal di Pelabuhan Priok

Buruh pelabuhan/Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan Tanjung Priok mengapresiasi sekaligus mendorong penggunaan buruh pelabuhan dengan istilah 'gank ompong' dihapuskan di pelabuhan itu.
Pelabuhan Tanjung Priok/JIbi
Pelabuhan Tanjung Priok/JIbi

Bisnis.com, JAKARTA: Buruh pelabuhan/Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan Tanjung Priok mengapresiasi sekaligus mendorong penggunaan buruh pelabuhan dengan istilah 'gank ompong' dihapuskan di pelabuhan itu.

Ketua Serikat TKBM Pelabuhan Tanjung Priok, Nurtakim mengatakan sudah ada keinginan yang disampaikan oleh Kantor Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok supaya tidak ada lagi praktik genk ompong dalam penyediaan buruh di pelabuhan itu.

Dia mengatakan, istilah 'gank ompong' selama ini cukup populer dikalangan mandor/kepala TKBM yang mengkordinasikan langsung penyediaan buruh dalam kegiatan bongkar muat dari dan ke kapal di pelabuhan Tanjung Priok.

"Disebut gank ompong sebab perusahaan bongkar muat di pelabuhan Priok sudah membayar penuh untuk melakukan amprah/meminta 12 buruh/TKBM dalam satu shift/gank.Namun praktiknya hanya disediakan 7-8 buruh saja oleh oknum mandor.Selisihnya di tilep mandor," ujarnya kepada Bisnis,Minggu (5-3-2017).

Data STKBM Tanjung Priok, imbuhnya, saat ada sekitar 300-an mandor yang membawahi buruh pelabuhan/TKBM dalam kegiatan dilapangan. Karena itu,ujar dia,STKBM sangat mendukung upaya Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok untuk membenahi masih adanya praktik 'gank ompong' pada penyediaan buruh di pelabuhan Priok tersebut.

Nurtakim menyebutkan, praktik seperti itu kerap terjadi di terminal 1, 2 dan terminal 3 pelabuhan Priok serta dermaga konvesional. Sedangkan di terminal JICT, TPK Koja dan NPCT-1, pihaknya sudah mengusulkan agar diberlakukan upah borong.

"Praktik gank ompong sangat merugikan buruh pelabuhan.Dan ini sangatlah ironis ditengah masih minimnya upah TKBM di pelabuhan Tanjung Priok saat ini," paparnya.

Nurtakim mengatakan, mulai 1 Maret 2017 upah TKBM di Pelabuhan Tanjung Priok naik 6,7%, dari sebelumnya Rp.164.000/orang/shift menjadi Rp.175.000, sesuai dengan kesepakatan bersama yang ditandatangani Ketua DPW Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) DKI Jakarta dengan Koperasi TKBM Pelabuhan Priok, pada 23 Feb 2017.

Kenaikan upah juga berlaku bagi tukang derek di pelabuhan Priok yang sebelumnya Rp.188.600/orang/shift naik 6,7% menjadi Rp.201.250. Kepala Regu dari sebelumnya Rp.213.200 menjadi Rp.227.500.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Akhmad Mabrori
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper