Bisnis.com, JAKARTA – Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak telah mengidentifikasi importir yang terkait praktik kartel daging sapi dan penghindaran pajak.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan, praktik kartel tersebut nampak dari sejumlah perusahaan yang sebenarnya hanya dimiliki segelintir orang saja. Artinya, harga daging tersebut dikendalikan atau diamainkan oleh segelintir orang tersebut.
“Mengenai impor sapi tadi sebenarnya pemiliknya itu-itu juga. Mereka membuat perusahaan sehingga keuntungannya masuk ke sana juga. Harga pokok itu kan dihitung 100% seharusnya 60% itu di sana 85%,’ ujar Ken di Jakarta, Kamis (2/3).
Menurutnya, modus yang dilakukan oleh para kartel tersebut yakni dengan menyamarkan KLU –nya sebagai alat-alat listrik.
Mereka pun telah menyiapkan sanksi kepada Wajib Pajak yang diketahui melakukan pengalihan pajak tersebut, selisih kena pajak mencapai 25% plus 48%.
“Itu yang akan kami ambil, dan hasilnya akan kita kembalikan ke rakyat, kami sudah mengetahui semua pihak-pihak tersebut’ tambahnya.
Adapun menurut perhitungan dari Ditjen Pajak, omset perusahaan – perusahaan yang diduga menjadi kartel bahan pangan tersebut mencapai miliaran rupiah. Namun, kontribusi pajaknya sangat kecil, rata – rata perusahaan itu membuat 1% hingga 2%.
Sedangkan jumlah WP Badan yang terkait dengan kartel daging sapi sebanyak 429. Dari jumlah tersebut hanya 97 yang tercatat memiliki omset. Mereka juga tengah bekerja sama dengan Bea dan Cukai untuk mengungkap perkara tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel