Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Susi Restui Impor Garam Konsumsi 75.000 Ton

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti akhirnya menandatangani rekomendasi impor garam konsumsi. Berbeda dengan angka yang disepakati antarkementerian 226.124 ton, dia hanya menyetujui impor 75.000 ton.
Petani membersihkan garamnya usai panen di Palu, Sulawesi Tengah, Selasa (6/10/2015). Kementerian Perindustrian menyebutkan, kebutuhan garam untuk industri meningkat setiap tahun karena itu keran impor belum bisa ditutup./Antara-Basri Marzuki
Petani membersihkan garamnya usai panen di Palu, Sulawesi Tengah, Selasa (6/10/2015). Kementerian Perindustrian menyebutkan, kebutuhan garam untuk industri meningkat setiap tahun karena itu keran impor belum bisa ditutup./Antara-Basri Marzuki
Bisnis.com, JAKARTA -- Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti akhirnya menandatangani rekomendasi impor garam konsumsi. Berbeda dengan angka yang disepakati antarkementerian 226.124 ton, dia hanya menyetujui impor 75.000 ton.
 
Dirjen Pengelolaan Ruang Laut KKP Brahmantya Satyamurti Poerwadi mengatakan rekomendasi itu telah diteken Senin (27/2/2017) malam.
 
"Saya yang tanda tangan semalam, sepengetahuan Menteri," katanya kepada Bisnis, Selasa (28/2/2017) malam.
 
Brahmantya tak menjelaskan detail mengapa KKP merekomendasikan volume impor kurang dari yang disepakati. Namun menurutnya, instansinya perlu hati-hati menetapkan alokasi agar garam impor tak mendistorsi garam rakyat.
 
"Kami akan pantau terus apakah angka ini cukup memenuhi kebutuhan yang saat ini tidak bisa dicukupi pasokan dalam negeri," ujarnya.
 
Menurut dia, garam konsumsi impor nantinya masuk melalui tiga pelabuhan, yakni Tanjung Perak, Surabaya; Ciwandan, Cilegon; dan Belawan, Sumatra Utara.
 
Soal waktu pemasukan dan asal negara impor, Brahmantya menyerahkannya kepada PT Garam selaku BUMN garam yang diberi tugas.
 
Seperti diketahui, rekomendasi impor garam konsumsi dari KKP merupakan dasar bagi PT Garam untuk meminta surat persetujuan impor kepada Kementerian Perdagangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Sri Mas Sari

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper