Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polemik Freeport : Wapres JK Tekankan 3 Kepentingan Nasional

Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menyatakan pemerintah mengedepankan tiga hal untuk mengakomodasi kepentingan nasional dalam perundingan dengan PT Freeport Indonesia (PTFI).
Wakil Presiden Jusuf Kalla/Antara
Wakil Presiden Jusuf Kalla/Antara

Bisnis.com, JAKARTA – Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menyatakan pemerintah mengedepankan tiga hal untuk mengakomodasi kepentingan nasional dalam perundingan dengan PT Freeport Indonesia (PTFI).

Pertama, Wapres mengatakan pemerintah menginginkan agar penerimaan negara dari PTFI, salah satunya pajak agar lebih tinggi dari kontribusi saat ini.

Kedua, Kalla menginginkan agar hasil perundingan nantinya dapat memperluas lapangan kerja nasional. Terakhir, pemerintah menginginkan agar tercapainya persetujuan pemakaian komponen dalam negeri lebih banyak dari saat ini.

“Kita ingin porsi kepentingan nasionalnya, manfaat freeport dan investasi apa ke indonesia lebih besar untuk kepentingan nasional. Ada tiga hal,” katanya, di Istana Wakil Presiden, Jumat (24/4/2017).

Kendati demikian, Wapres mengatakan bahwa dalam perundingan itu pemerintah juga ingin mengakomodir kepentingan PTFI terkait keberlanjutan investasi.

“Dan kepentingan ini sedang dirundingkan, sebenarnya tahun 2015 sudah dirundingkan, tinggal sedikit lagi. Mudah mudahan bisa selesai, tidak ada masalah yang rumit benar sebenarnya, tinggal waktu saja,” jelasnya.

Guna menyelesaikan polemik terkait keberlanjutan usaha PTFI, Kalla menekankan bahwa pemerintah mengutamakan hasil melalui perundingan dengan perusahaan asal Amerika Serikat itu ketimbang melalui langkah Arbitrase. Dia mengatakan pemerintah tidak ingin iklim investasi di Indonesia terganggu dengan persoalan ini.

“Artinya ada dua pilihannya, meneruskan KK [Kontrak Karya] atau merubahnya menjadi IUPK [Izin Usaha Pertambangan Khusus]. Ini kan ada perbedaan prinsip pokok, yang nanti akan disesuaikan,” ujarnya.

Sebelumnya, Kementerian ESDM menerbitkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 6 Tahun 2017, yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017. Dalam beleid itu, disebutkan bahwa izin ekspor konsentrat akan dibuka jika status izin usaha Kontrak Karya (KK) berubah menjadi IUPK.

PTFI sempat mengajukan penggantian izin usaha menjadi IUPK agar bisa melakukan ekspor. Namun, PTFI menginginkan kebijakan perpajakan yang sama dalam KK atau bersifat naildown, berbeda dengan aturan pemerintah yang sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku atau prevailing. Selain itu, keharusan melakukan divestasi saham 51% juga jadi persoalan.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Irene Agustine
Editor : Nancy Junita

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper