Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Freeport dan Amman Peroleh Rekomendasi Ekspor Konsentrat

Sempat terhenti sejak 12 Januari 2017, ekspor konsentrat tembaga untuk PT Freeport Indonesia (PTFI) dan PT Amman Mineral Nusa Tenggara (PTAMNT) siap dilanjutkan setelah terbit rekomendasi baru dari Kementerian ESDM.nn
Penambangan Freeport di Papua/Antara-Puspa Perwitasari
Penambangan Freeport di Papua/Antara-Puspa Perwitasari

Bisnis.com, JAKARTA--Sempat terhenti sejak 12 Januari 2017, ekspor konsentrat tembaga untuk PT Freeport Indonesia (PTFI) dan PT Amman Mineral Nusa Tenggara (PTAMNT) siap dilanjutkan setelah terbit rekomendasi baru dari Kementerian ESDM.

PTFI mendapat jatah volume ekspor sebanyak 1,11 juta wet metric ton (WMT) konsentrat tembaga berdasarkan Surat Persetujuan Nomor 352/30/DJB/2017, tanggal 17 Februari 2017. Pemberian izin berlaku sejak 17 Februari 2017 sampai dengan 16 Februari 2018.

Untuk PTAMNT, kuota ekspor yang diberikan sebanyak 675.000 WMT konsentrat tembaga berdasarkan Surat Persetujuan Nomor 353/30/DJB/2017, tanggal 17 Februari 2017, dan berlaku sejak tanggal 17 Februari 2017 hingga 16 Februari 2018.

Adapun surat permohonan rekomendasi ekspor dari PTFI tertanggal 16 Februari 2017, sementara PTAMNT pada 17 Februari 2017. Dalam surat permohonan tersebut, kedua perusahaan telah menyatakan komitmennya untuk membangun fasilitas pemurnian (smelter) di dalam negeri.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono mengatakan kedua perusahaan tersebut sudah memenuhi seluruh persyaratan.

"Pertimbangannya [pemberian rekomendasi] sesuai perundang-undangan. Nanti untuk smelter kan diberi waktu lima tahun," katanya, Jumat (17/2/2017).

Pemerintah akan mengevaluasi kemajuan pembangunan fisik smelter pada periode waktu yang dibutuhkan atau paling sedikit enam bulan sekali yang diverifikasi oleh verifikator independen. Apabila progres pembangunan enam bulanan tidak sesuai dengan komitmen, maka rekomendasi ekspor dapat dicabut.

Sebagai informasi, rekomendasi ekspor ini dapat diberikan mengingat PTFI telah mendapatkan izin melalui SK IUPK Nomor 413 K/30/MEM/2017 tanggal 10 Februari 2017. Sementara, PTAMNT telah mendapatkan SK IUPK Nomor 414 K/30/MEM/2017 Tanggal 10 Februari 2017.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Lucky Leonard
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper