Bisnis.com, JAKARTA -- Serikat Perusahaan Pers (SPS) mendorong anggotanya untuk melakukan verifikasi di Dewan Pers.
Ahmad Djauhar, Ketua Harian SPS menuturkan nama media yang telah lolos verifikasi Dewan Pers merupakan tahap awal. Setelah ini masih ada tahapan verifikasi selanjutnya bagi media yang belum terverifikasi.
"Media kredibel tidak perlu resah, ini merupakan kick off Piagam Palembang. Semuanya akan diverifikasi bagi yang bersedia, bagi yang tidak bersedia tidak akan dipaksa," kata Ahmad di Gedung Dewan Pers Jakarta, Senin (6/2/2017).
Dia mengatakan proses verifikasi media telah menjadi telah diinisiasi oleh Dewan Pers semenjak 2011 melalui Piagam Palembang. Semangatnya menciptakan iklim pers yang sehat dan bersih.
Dia mengatakan, melalui proses verifikasi ini, maraknya berita hoax di tengah masyarakat dapat ditangkal. Pasalnya media yang lolos verifikasi memiliki kejelasan baik penanggung jawab maupun alamat redaksinya. Dengan pola ini maka masyarakat sebagai pembaca memiliki tolak ukur apakah informasi yang tersebar dapat dipercaya atau tidak.
"SPS sebagai konstituen Dewan Pers ikut mensukseskan, kami mendapat amanat melakukan sertifikasi khusus media cetak," katanya.
Meski begitu, Ahmad Djauhar mengatakan kebebasan mengeluatkan pendapat tetap dijamin sesuai undang-undang. Media yang tidak bersedia diverifikasi oleh Dewan Pers tetap boleh terbit. Sama sekali tidak ada paksaan bagi pemilik media. Dia juga menegaskan proses verifikasi ini bukan Departemen Penerangan gaya baru. Pada era Presiden Soeharto, Departemen Penerangan berfungsi memberikan izin terbit maupun penutupan surat kabar.