Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Percepatan Industri Perikanan Nasional: 20 Tugas Tersampir di Pundak KKP

Sejumlah tugas berada di pundak Kementerian Kelautan dan Perikanan setelah Presiden Joko Widodo mengumumkan rencana aksi percepatan pembangunan industri perikanan nasional akhir Januari.nn
Ilustrasi: Penenggelaman kapal pelaku illegal fishing di wilayah Laut Natuna, Kepulauan Anambar (28/12/2014)./Antara-Joko Sulistyo
Ilustrasi: Penenggelaman kapal pelaku illegal fishing di wilayah Laut Natuna, Kepulauan Anambar (28/12/2014)./Antara-Joko Sulistyo

Bisnis.com, JAKARTA -- Sejumlah tugas berada di pundak Kementerian Kelautan dan Perikanan setelah Presiden Joko Widodo mengumumkan rencana aksi percepatan pembangunan industri perikanan nasional akhir Januari.

Rencana aksi itu tertuang dalam Peraturan Presiden No 3/2017 sebagai petunjuk pelaksana atas Instruksi Presiden No 7/2016 tentang Percepatan Pembangunan Industri Perikanan Nasional yang terbit Agustus tahun lalu.

"... diperlukan langkah-langkah untuk percepatan pembangunan industri perikanan nasional sebagaimana diinstruksikan Presiden dalam Instruksi Presiden Nomor 7/2016 tentang Percepatan Pembangunan Industri Perikanan Nasional," demikian isi konsiderans Perpres No 3.

Rencana aksi tersebut berisi program kementerian/lembaga dalam akselerasi pembangunan industri perikanan untuk periode 2016-2019.

Sejumlah kementerian di bawah koordinasi Kemenko Maritim, Kemenko Perekonomian, Kemenko Politik, Hukum, dan Keamanan, serta Kemenko Pembangunan Manusia dan kebudayaan dilibatkan dalam rencana aksi itu, tak terkecuali KKP.

Mengutip lampiran Perpres No 3, berikut ini kegiatan yang menjadi tanggung jawab kementerian di bawah komando Susi Pudjiastuti itu:

  1. Revitalisasi galangan kapal nasional dan peningkatan kapasitas kapal ikan buatan lokal dengan target output PP tentang kapal perikanan. Kegiatan itu dilakukan 2016-2017
  2. Peningkatan kapasitas produksi perikanan tangkap melalui 4.787 unit kapal berukuran di bawah 30 gros ton (GT) bantuan pemerintah dan 12.536 unit kapal berukuran di atas 30 GT swasta nasional. Kegiatan itu dilakukan 2016-2019
  3. Penegakan hukum dan transparansi perizinan untuk mencegah illegal, unregulated, unreported (IUU) fishing dengan target output revisi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 30/Men/2012 tentang Usaha Perikanan Tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara RI yang ditargetkan selesai 2016, gerai pelayanan perizinan terpadu di 31 lokasi dan data sharing 34 provinsi yang dilakukan 2016-2017
  4.  Melengkapi sarana dan prasarana pelabuhan perikanan dengan target output pemenuhan standar operasional bagi 13 lokasi pelabuhan perikanan serta sarana dan prasarana air bersih di 31 sentra kelautan dan perikanan terpadu (SKPT) selama 2016-2019
  5. Melatih keterampilan dan melakukan sertifikasi nelayan dengan target output penerapan cara penanganan ikan yang baik (CPIB) pada 1.200 unit kapal, sertifikasi penangkapan bagi 9.659 orang, dan sertifikasi keterampilan penanganan ikan bagi 6.440 orang dengan masa penyelesaian 2016-2019
  6. Melengkapi sarana dan prasarana untuk peningkatan produksi tambak dengan target output penyediaan kincir, pompa, genset, eskavator, dan plastik geomembran dengan masa penyelesaian 2017-2019
  7. Membangun kemitraan bisnis dengan pembudidaya skala UKM dengan target output Permen KP tentang Usaha Perikanan Budidaya yang ditargetkan selesai 2016,b Permen KP Kemitraan Bidang Perikanan Budidaya (penanaman modal asing) yang ditarget selesai 2016, Permen KP Kemitraan Bidang Perikanan Budidaya (inti plasma/penggalangan dana masyarakat yang ditarget selesai 2016
  8. Melatih keterampilan dan sertifikasi pembudidaya dengan target output PP tentang Pembudidaya Ikan dengan masa pelaksanaan 2016-2017 dan sertifikasi cara perbenihan ikan yang baik (CPIB) dan cara budidaya ikan yang baik (CBIB) dengan masa pelaksanaan 2016-2019
  9. Akses listrik dan rantai dingin untuk bahan baku industri perikanan dengan target output Permen KP tentang Pengendalian Pengeluaran Bahan Baku Utuh Segar dan Beku Komoditas Industri ke Luar Wilayah NKRI dengan tenggat waktu 2016 serta sistem rantai dingin di 31 SKPT dan sentra produksi perikanan/pengumpulan/pusat distribusi (pemerintah dan swasta) dengan periode pelaksanaan 2016-2019
  10. Kemudahan akses transportasi, ekspor, dan impor untuk industri perikanan dengan target output pengendalian produk perikanan di exit entry point dan daerah perbatasan di 18 bandara, tujuh pelabuhan laut utama, dan 12 pos lintas batas dengan masa pelaksanaan 2016-2019
  11. Kemudahan akses tenaga kerja terampil untuk industri perikanan dengan target output sertifikasi petugas mutu yang dilaksanakan selama 2016-2019 serta pembentukan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSPro) yang dilakukan 2017-2019
  12. Standardisasi usaha dan industri pengolahan ikan dengan target output Permen KP usaha pengolahan ikan dengan tenggat waktu 2016 serta sertifikasi unit pengolahan ikan (SKP), CKIB, dan HACCP dengan masa pelaksanaan 2017-2019
  13. Peningkatan akses dan konsumsi ikan dalam negeri dengan target output Perpres tentang Gerakan Memasyarakatkan Makan Ikan (Gemarikan) dengan tenggat waktu 2016 dan pembangunan lima model pasar ikan modern selama 2017-2019
  14. Bersama Kementerian Perdagangan meningkatan dan perluasan pasar di luar negeri dengan target output letter of commitment dengan tiga mitra dan lima wisma niaga ikan Indonesia untuk promosi selama 2017-2019
  15. Diversifikasi dan peningkatan kualitas produk kelautan dan perikanan dengan target output sertifikat produk penggunaan tanda (SPPT) bagi 20 SNI produk perikanan selama 2016-2019 serta perluasan SNI produk mutiara dan ikan hias selama 2017-2018
  16. Transparansi izin lokasi dan izin pengelolaan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dengan target output PP tentang izin lokasi dan izin pengelolaan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil selama 2016-2017
  17. Percepatan tata ruang laut nasional untuk mendukung keberlanjutan industri perikanan dengan target output PP tentang tata ruang laut nasional yang harus selesai 2016-2017
  18. Penetapan lokasi dan menyiapkan sarana dan prasarana SKPT dengan target output Permen KP tentang penetapan lokasi SKPT serta masterplan 31 SKPT yang harus selesai 2016-2017
  19. Dukungan pembiayaan dan akses permodalan: percepatan pengadaan barang dan jasa untuk industri perikanan, penyertaan modal tambahan untuk BUMN perikanan dan perluasan akses pembiayaan non-APBN untuk bisnis (BLU, KUR, kredit perbankan) dengan target output fasilitasi akses permodalan usaha perikanan melalui kesepakatan bersama Kemenko Perekonomian, Kemenkeu, OJK, perbankan, dan pemda yang harus selesai 2016
  20. Perbaikan data dan informasi perikanan melalui satu data dengan target output penguatan data dan informasi hulu-hilir melalui sistem satu data dan sistem e-marketing atau bursa ikan dengan masa pelaksanaan 2016-2019. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Sri Mas Sari
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper