Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah menyiapkan regulasi dan penegakan hukum untuk mencegah kehilangan keanekaragaman hayati yang masih berlangsung setiap tahun di Indonesia.
“Biodiversity loss terjadi karena fragmentasi hutan, pertanian intensif, masuknya jenis asing invasif, pertambangan, pencemaran, dampak perubahan iklim, dan kebakaran hutan,” kata Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Bambang Hendroyono lewat keterangan tertulis, Rabu (1/2/2017).
Bambang mengatakan regulasi tersebut harus dapat mengakomodasi fungsi konservasi dan pembagian manfaat sesuai tujuan konservasi keanekaragaman hayati. Selain itu, pengaturan harus didukung pula dengan penegakan hukum.
Kepala Biro Humas KLHK Djati Witjaksono Hadi mengatakan tahun ini sebagai Tahun Pembangunan Pariwisata Berkelanjutan Internasional dapat menjadi momentum untuk meningkatkan kepedulian dan partisipasi masyarakat terhadap konservasi keanekaragaman hayati.
“Caranya melalui promosi potensi keanekaragaman hayati sebagai sesuatu yang menarik untuk dikunjungi,” ujarnya.
Djati menambahkan dalam pengelolaan pertanian dan perikanan, perlu penguatan kebijakan yang sejalan dengan National Biodiversity and Action Plan (NBSAP) guna mencapai Aichi Biodiversity Target dan Sustainable Development Goals (SDG).
Menurutnya, penting juga pembangunan kerja sama antara aliansi pemerintah, produsen, swasta, industri makanan, transportasi, perdagangan dan konsumen.
KLHK merupakan National Focal Point dari Konvensi Keanekaragaman Hayati yang memiliki peran kunci dalam menyinergikan program-program terkait keanekaragaman hayati baik pada tataran nasional maupun daerah.
“Sinergitas dapat dilaksanakan dengan dukungan kelembagaan yang tepat, mencakup mekanisme, sumber daya manusia, pendanaan, serta sistem monitoring dan evaluasi yang efektif dan efisien,” ujarnya.