Bisnis.com, JAKARTA -- Pemerintah akan mengubah sistem transaksi yang mengacu pada nilai jual objek pajak menjadi capital gain tax.
Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan selama ini ada kecenderungan pajak transaksi yang dibayar oleh pembeli maupun penjual tanah cenderung lebih rendah dari pajak yang seharusnya dibayar dari nilai transaksi sebenarnya. Untuk itu, pemerintah akan mengubah sistem transaksi yang mengacu pada nilai jual objek pajak (NJOP) menjadi capital gain tax.
"Akan ada disinsentif melalui unutilized asset tax untuk mencegah spekulasi tanah maupun pembangunan properti yang tidak dimanfaatkan," katanya dalam siaran pers yang terbit pada Selasa (31/1/2017).
Menurut Darmin, salah satu alat yang paling efektif untuk menerapkan Kebijakan Ekonomi Berkeadilan adalah melalui sistem perpajakan. Pajak progresif terhadap pihak yang memiliki aset, modal kuat, dan profit yang besar sangat diperlukan sebagai sumber pembiayaan kebijakan afirmatif untuk membantu pihak yang lebih lemah.
Sementara itu, untuk meningkatkan partisipasi pengusaha UMKM dalam rantai nilai pengadaan pemerintah, pemerintah akan mengubah basis pengadaan yang selama ini dilakukan oleh kementerian/lembaga menjadi penciptaan pasar-pasar. Masyarakat diberdayakan dalam memilih bantuan yang mereka perlukan. Dengan program ini, diharapkan akan tercipta banyak lapangan kerja.
Pemerintah juga akan mencegah tergerusnya peranan warung-warung serta toko dan pasar tradisional dari ancaman pasar atau toko modern bermodal kuat. Hal ini dapat tercapai dengan meningkatkan kemampuan masyarakat melalui skema koperasi yang mempunyai kemampuan manajemen dan daya saing tangguh (korporatisasi koperasi).
Dari sisi sektor manufaktur, bisnis UMKM yang berjumlah 90% dari total pemain hanya mempunyai nilai tambah sebesar 5%. Karena itu, pemerintah akan mendorong peningkatan skala maupun nilai tambah dari bisnis UMKM, selain meningkatkan peranan manufaktur dalam PDB nasional.