Bisnis.com, JAKARTA – Industri ban meminta pemerintah tegas dalam melindungi industri dalam negeri, mengingat banyak faktor yang memperlebar celah masuknya ban impor.
Ketua Umum Asosiasi Produsen Ban Indonesia (APBI) Azis Pane mengatakan banyak faktor yang menyebabkan impor ban membanjiri Tanah Air. Salah satunya adalah kebijakan Presiden Amerika Serikat Donald Trump yang memproteksi negaranya dari gempuran impor China
“Nanti ban dari China tidak bisa masuk ke Amerika, akhirnya diekspor ke Indonesia. Apalagi bea masuk Indonesia paling hanya 5% dan melalui kerangka kerja sama Asean 0%,” ujarnya saat dihubungi Bisnis, Selasa (31/1).
Hal yang harus diwaspadai, lanjutnya, China telah membangun beberapa pabrik di Vietnam dan Thailand untuk merengsek pasar Tanah Air.
Kapasitas terpasang industri ban dalam negeri 72 juta unit, adapun yang diserap hanya sekitar 47 juta-50 juta unit karena banyaknya ban impor yang masuk.
Sebesar 25% untuk kebutuhan domestik, 15% dijual di toko ritel atau ban replacement, 10% dipasok untuk kebutuhan industri mobil 5 juta-7 juta dan sisanya diekspor. Artinya, lanjutnya, produksi dalam negeri akan sangan bergantung pada permintaan ekspor.
“China harganya bisa lebih rendah karena dia punya industri hulu sampai hilir, sedangkan kita impor bahan bakunya. Oleh karena itu kami sangat berkepentingan untuk mempertahankan Permendag No. 77/2016 dipertahankan oleh pemerintah,” katanya.
Hal tersebut diperparah dengan masih rendahnya produktivitas petani karet rakyat dan masih kurangnya suplai karet sintetis sehingga harus mengandalkan impor. Dia mencatat, kebutuhan karet sintetis industri ban sekitar 400.000 ton, tetapi produksi dalam negeri belum sampai setengahnya.
Untuk itu, pihaknya sudah melayangkan surat ke Kemenko Perekonomian dan wakil presiden pemerintah tetap memegang teguh aturan Permendag tersebut.
Dirjen Industri Kimia, Tekstil, dan Aneka Kementerian Perindustrian Achmad Sigit Dwiwahjono mengatakan Permendag No. 77/2016 tentang Ketentuan Impor Ban diharapkan bisa menghambat derasnya impor ban.
“Permendag itu setidaknya bisa sedikit menghambat. Untuk itu,yang perlu diperhatikan adalah jenis dan tipe bannya harus jelas dan nantinya akan diverifikasi oleh surveyor,” ujarnya.
Berdasarkan beleid tersebut impor ban harus bisa mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Perindustrian verifikasi harus dilakukan di pelabuhan muat dengan meliputi beberapa dokumen, seperti negara asal, uraian kode HS, jenis, jumlah, tipe dan ukuran, kesesuaian sertifikat produk penggunaan tanda standar nasional Indonesia (SPPT SNI), dan lainnya.
Adapun surveyot wajib menyampaikan laporan terutlis verifikasi atau penelusuran teknis paling lambat setiap tanggal 15. Bagi yang melanggar, akan dikenai sanksi penangguhan persetujuan impor.