Bisnis.com, JAKARTA - Perburuan pajak terhadap pemilik akun barang dan jasa di media sosial mengundang komentar layanan over the top yang juga menjadi sasaran utama pengejaran pajak oleh pemerintah.
Pemerintah sebelumnya memastikan pengenaan pajak tidak hanya kepada layanan over the top (OTT), tetapi juga kepada pemilik akun yang menjual barang dan jasa di jejaring sosial, termasuk selebriti di platform Youtube atau Instagram.
Jason Tedjasukmana Head of Corporate Communications Google Indonesia berpendapat setiap subjek pajak yang memiliki pendapatan seharusnya menunaikan kewajiban untuk membayar pajak sesuai penghasilan yang diperoleh.
“Semua orang yang punya pendapatan harus dilaporkan. Bukan setuju atau tidak setuju, tapi sebagai subjek pajak, kita harus melaporkannya,”ujar Jason saat dimintai komentar terkait kewajiban Selebgram, Selasa (24/1/2017).
Dalam sebuah hasil riset, International Data Corporation (IDC) memprediksi duta merek daring (online brand ambassadors) dan influencer media sosial (social media influencers) memang akan lebih memiliki kekuasaan pemasaran dibandingkan iklan digital yang tradisional pada 2018. Namun tren akan berkurang selama 2019 dan seterusnya.
Di sisi lain, Mevira Munindra, Research Manager, Consulting IDC Indonesia menyampaikan investasi transformasi digital akan naik menjadi dua kali lipat, mengurangi modal toko, dan mengubah industri ritel secara mendalam pada 2019.
Sementara itu, pada 2020, perusahaan Indonesia akan memanfaatkan open innovation untuk mengalokasikan keahlian pada 15% proyek baru, dengan tujuan meningkatkan kesuksesan pengenalan produk baru hingga lebih dari 50%.
“Transformasi digital akan mencapai skala ekonomi makro dalam kurun waktu dua sampai tiga tahun ke depan,” ungkapnya dalam hasil riset.
Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendukung langkah pemerintah untuk mengejar basis pajak dari pemilik akun yang menjajakan barang dan jasa di media sosial.
Pemerintah selama ini kewalahan memburu pajak yang berasal dari media sosial karena pasar berkembang sangat pesat. Padahal, potensi pajaknya diperkirakan bisa mencapai US$1,2 miliar atau setara Rp15,6 triliun.
Salah satu cara yang ingin dilakukan pemerintah ialah memeriksa nomor pokok wajib pajak (NPWP) para pemilik akun dan selebriti, kemudian mengirimkan surat pemberitahuan untuk membayar pajak ke alamat yang tertera.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 46/2013 tentang Pajak Penghasilan (PPh) Atas Penghasilan Dari Usaha Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu, tarif pajak yang akan dikenakan kepada akun penjual barang dan jasa di media sosial sesuai dengan ketentuan mengenai pajak penghasilan.
Perburuan Pajak di Medsos Undang Komentar Layanan OTT
Perburuan pajak terhadap pemilik akun barang dan jasa di media sosial mengundang komentar layanan over the top yang juga menjadi sasaran utama pengejaran pajak oleh pemerintah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Lavinda
Editor : Yusuf Waluyo Jati
Topik
Konten Premium