Bisnis.com, JAKARTA - Indonesia National Air Carriers Association meminta relaksasi aturan yang mengatur usia pesawat dan kecukupan modal dapat segera direalisasikan Kementerian Perhubungan.
Ketua Penerbangan Berjadwal Indonesia National Air Carriers Association (INACA) Bayu Sutanto mengatakan INACA sebenarnya telah beberapa kali menyampaikan permintaannya tersebut sejak tahun lalu.
“Kami sudah beberapa kali melakukan pertemuan dengan regulator, dalam hal ini Direktorat Jenderal Perhubungan Udara. Namun, sampai saat ini belum ada yang final. Kami harap ini bisa segera direalisasikan,” katanya di Jakarta, Senin (23/01).
Bayu menilai beleid yang mengatur kecukupan modal cukup memberatkan maskapai. Pasalnya, modal yang disimpan dinilai tidak produktif, dan tidak mencerminkan sehat tidaknya laporan keuangan suatu maskapai.
Selain itu, model bisnis operasi maskapai saat ini juga telah berubah. Banyak maskapai yang lebih memilih mengoperasikan pesawat dengan skema sewa guna usaha tanpa hak opsi atau operating lease dibandingkan dengan membeli.
“Rasio kesehatan seharusnya menjadi concern kita, bukan modal. Utang terhadap aset seperti apa, utang terhadap modal seperti apa. Seharusnya ini fokus kita. Kalau, modal besar tetapi enggak sehat, yah percuma juga,” ujarnya.
Sementara itu, terkait usia pesawat, Bayu menilai usia pesawat tidak relevan dengan tingkat keselamatan penerbangan. Menurutnya, untuk mengukur keselamatan pesawat seharusnya digolongkan menjadi laik terbang dan tidak laik terbang.
Seperti diketahui, pada Oktober 2016 yang lalu, INACA menggelar Rapat Umum Anggota (RUA) tahunan. Dalam acara itu, INACA meminta relaksasi beberapa peraturan penerbangan guna memberikan ruang terhadap bisnis dan industri penerbangan.
Sedikitnya ada tiga hal yang diusulkan INACA kepada Direktur Jenderal Perhubungan Udara Suprasetyo pada saat itu, antara lain beleid yang mengatur usia pesawat, kecukupan modal perusahaan dan proses perizinan.
INACA Desak Relaksasi Beleid Usia Pesawat dan Kecukupan Modal
Indonesia National Air Carriers Association meminta relaksasi aturan yang mengatur usia pesawat dan kecukupan modal dapat segera direalisasikan Kementerian Perhubungan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Ringkang Gumiwang
Editor : Yusuf Waluyo Jati
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru

10 menit yang lalu
Pembangunan Megaproyek IKN Dikebut Usai Blokir Anggaran Dibuka

12 menit yang lalu
Trump Melunak ke The Fed, Harga Minyak Global Memanas

22 menit yang lalu
Intel Bakal PHK 20% Karyawannya demi Efisiensi

1 jam yang lalu
Kala Investasi Asing Terancam Premanisme Ormas
Terpopuler
# Hot Topic
Rekomendasi Kami
Foto
