Bisnis.com, JAKARTA - PT Blue Bird Tbk. menginginkan ada kejelasan peraturan dari pemerintah terkait peraturan angkutan umum orang.
Direktur PT Blue Bird Tbk, Sigit Priawan Djokosoetono menyatakan perusahaan menginginkan peraturan tentang angkutan umum orang untuk kendaraan berbasis aplikasi atau online juga berlaku untuk taksi-taksi yang lain.
“Blue Bird sebenarnya membutuhkan kejelasan adanya peraturan, apakah itu memang [peraturan penggunaan kendaraan] di bawah 1.300 atau peraturan apa yang buat online bisa berlaku buat taksi yang lain,” kata Sigit, Jakarta, Senin (23/1/2017).
Dia menambahkan persamaan perlakuan tersebut agar perusahaan bisa menerapkan strategi yang sama dengan perusahaan-perusahaan angkutan umum berbasis aplikasi.
Adapun terkait dengan kemungkinan perusahaan menggunakan kendaraan murah ramah lingkungan (low cost green car/LCGC), dia menuturkan masih belum mengetahuinya.
Dia menuturkan perusahaan perlu melihat apakah kendaraan LCGC dengan cc di bawah 1.300 mampu memberikan pelayanan terhadap pengguna angkutan umum perusahaan mengingat pelanggan meminta pelayanan yang cukup tinggi.
“Kendaraan juga merupakan salah satu strategi [menghadapi] persaingan yang ada [dalam mempertahankan pelanggan perusahaan,” katanya.