Bisnis.com, JAKARTA - Kadin mendesak Komisi Pengawas Persaingan Usaha untuk lebih adil dalam melakukan pengawasan persaingan industri. Tidak hanya fokus pada pelaku swasta, tetapi juga BUMN dan industri kecil.
Wakil Ketua Umum Kadin Bidang CSR dan Persaingan Usaha Suryani Sidik Motik mengatakan dengan alasan sinergi, swasta tidak bisa masuk. Tidak hanya untuk skala menengah besar, tetapi juga skala kecil dengan dibuatnya anak usaha BUMN.
"BUMN membuat anak cucu usaha, akhirnya total swasta sulit untuk masuk," ujarnya kepada Bisnis.com, Kamis (19/1/2017).
Kadin mengharapkan KPPU dapat mengatur dominasi tersebut, untuk tetap memberi peluang swasta mendapat lapangan permainan yang adil. Suryani menganggap KPPU tidak dalam mengawasi aktivitas BUMN, dan hanya fokus kepada swasta.
"KPPU kan bagian dari pemerinta, tangan pemerintah. Harusnya juga mengawasi BUMN," katanya.
Di sisi lain, upaya sinergi BUMN dihadirkan untuk menciptakan nilai tambah di BUMN, penyederhanaan dan mempercepat proses pengambilan keputusan, meningkatkan kemandirian dan profesionalisme, serta meningkatkan penggunaan produksi dalam negeri.
Pada kesempatan berbeda, Ketua KPPU Syarkawi Rauf mengatakan prinsip dari sinergi BUMN adalah untuk mendorong efisiensi, dalam pengadaan barang dan jasa tertentu.
"Kalau dari sinergi itu malah tidak efisien, lebih baik tidak usah sinergi. Harusnya kami juga bisa masuk untuk mengawasinya," tuturnya.
Pasal 2 ayat (1), Peraturan Menteri BUMN No 15/2012 tentang Perubahan Atas Permen BUMN No 52008 Tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Badan Usaha Milik Negara menekankan enam poin. Pengadaan barang dan jasa wajib menerapkan prinsip-prinsi seperti, efisien, efektif, kompetitif, transparan, adil dan wajar serta akuntabel.
Semangat prinsip pengadaan jasa yang tercantum dalam Permen BUMN tersebut, juga sejalan dengan UU No 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak sehat.
Prinsip dasar sistem pengadaan barang/jasa dalam perspektif hukum persaingan usaha di antaranya adalah transparansi, non diskriminasi, dan efisiensi, hal ini sebagaimana diatur undang-undang tersebut.
Lebih lanjut, sinergi BUMN dihadirkan untuk mendorong fleksibilitas BUMN dalam melaksanakan pengadaan barang dan jasa, sehingga mampu mempersingkat waktu dan meningkatkan kesempatan bisnis perusahaan pelat merah.
Kebijakan tersebut diberlakukan bagi pengadaan barang dan jasa yang pembiayaannya tidak secara langsung menggunakan dana APBN/APBD. Di dalam Pasal 9 ayat 3 huruf “j” dijelaskan bahwa pengadaan barang dan jasa di BUMN dapat dilakukan melalui penunjukan langsung apabila terdapat BUMN, anak perusahaan BUMN, atau perusahaan terafiliasi BUMN bertindak sebagai penyedia barang dan jasa, dengan catatan kualitas dan harga yang dapat dipertanggungjawabkan.
Syarkawi menekankan pengawasan KPPU berdasarkan dasar hukum yang berlaku. Maksudnya, ketika aktivitas dilakukan atas dasar undang-undang, peraturan pemerintah maupun keputusan presiden, pihaknya tidak masuk untuk mengawasi.
"Bukti bahwa kami masuk mengawasi BUMN, seperti putusan kepada PT Angkasa Pura II di Bandara Soekarno Hatta," katanya.