Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan menargetkan dapat meningkatkan kompetensi tenaga kerja bangsa Indonesia sendiri melalui pemberian sertifikasi profesi. Cara itu diklaim dapat menekan keberadaan tenaga kerja asing (TKA) di Tanah Air.
Menteri Ketenagakerjaan Muhammad Hanif Dhakiri mengatakan sertifikasi dapat dipakai untuk menjadi instrumen untuk menekan jumlah TKA.
"Sertifikasi kompetensi dapat digunakan sebagai instrumen untuk mengurangi jumlah tenaga kerja asing yang datang ke Indonesia," ujarnya dalam keterangan resmi pada Kamis (19/1/2017).
Menurutnya, agar strategi peningkatan kompetensi berjalan efektif, pengembangan sumber daya manusia (SDM) harus mengedepankan kualitas, bukan kuantitas kuantitas yang miskin kualitas dan identitas.
"Pengembangan SDM melalui pendidikan atau pelatihan kejuruan, seharusnya tidak hanya mengejar target kuantitatif yang miskin kualitas dan identitas melainkan difokuskan pada daya saing," tuturnya.
Selain itu, agar SDM Indonesia dapat bersaing dengan TKA diperlukan standar kompetensi yang diakui secara nasional dan internasional.
"Untuk memenuhi permintaan dari industri baik di tingkat domestik dan global, memerlukan standar kompetensi yang diakui secara nasional maupun internasional sehingga sdm Indonesia bisa bersaing dengan tenaga kerja asing," lanjutnya.
Namun, Menaker mengingatkan pemerintah tidak bisa melakukan hal tersebut sendirian, melainkan perlu campur tangan dunia usaha. "Strategi ini tidak akan efektif jika hanya dilakukan pemerintah. Peran industri diperlukan untuk menerapkannya."