Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

AMNESTI PAJAK: Per 16 Januari, Deklarasi Harta dan Repatriasi Lampaui Rp4.313 Triliun

Jumlah nilai pernyataan harta yang disampaikan para wajib pajak dalam program amnesti pajak (Tax Amnesty) hingga Senin (16/1/2017), pukul 17.23 WIB, terpantau melampaui Rp4.313 triliun.
Statistik amnesti pajak 16 Januari 2017, pukul 17.23 WIB-pajak.go.id
Statistik amnesti pajak 16 Januari 2017, pukul 17.23 WIB-pajak.go.id

Bisnis.com, JAKARTA – Jumlah nilai pernyataan harta yang disampaikan para wajib pajak dalam program amnesti pajak (Tax Amnesty) hingga Senin (16/1/2017), pukul 17.23 WIB, terpantau melampaui Rp4.313 triliun.

Dari angka tersebut, nilai deklarasi dalam negeri mendominasi peraihan dengan Rp3.160 triliun, sedangkan nilai repatriasi harta mencapai Rp141 triliun atau sekitar 14,1% dari target Rp1.000 triliun.

Berdasarkan catatan Bisnis.com, nilai pernyataan harta mengalami kenaikan lebih kurang Rp3 triliun dibandingkan dengan pencapaian Jumat (13/1) pukul 16.17 WIB sebesar Rp4.310 triliun.

Dengan merujuk data statistik amnesti pajak yang dilansir laman resmi Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, harta yang dilaporkan itu mayoritas bersumber dari deklarasi harta bersih dalam negeri (73,26%), diikuti oleh deklarasi harta bersih luar negeri (23,48%), dan repatriasi aset dari luar negeri (3,26%).

Berdasarkan angka deklarasi dan repatriasi itu, jumlah penerimaan uang tebusan amnesti pajak mencapai Rp110 triliun, atau sekitar 66,66% dari target penerimaan uang tebusan sebesar Rp165 triliun hingga akhir program pada Maret 2017.

Nilai realisasi tersebut berdasarkan surat setoran pajak (SSP) yang mencakup pembayaran tebusan amnesti pajak, pembayaran tunggakan pajak, dan pembayaran penghentian pemeriksaan bukti permulaan.

Komposisi uang tebusan berdasarkan SPH yang disampaikan hingga hari ini:

-Orang Pribadi Non UMKM: Rp85,8 triliun
-Badan Non UMKM: Rp12,4 triliun 
-Orang Pribadi UMKM: Rp4,86 triliun
-Badan UMKM: Rp345 miliar

Adapun komposisi pernyataan harta terdiri dari:

-Deklarasi Dalam Negeri: Rp3.160 triliun
-Deklarasi Luar Negeri: Rp1.013 triliun
-Repatriasi: Rp141 triliun

TARIF

Pelaksanaan Program Tax Amnesty digelar selama sekitar sembilan bulan sejak 18 Juli hingga 31 Maret 2017 dan terbagi atas tiga periode masing-masing selama tiga bulan.

Selama periode Juli hingga 30 September 2016, tarif tebusan yang berlaku sebesar 2% untuk repatriasi. Pada periode kedua mulai 1 Oktober-31 Desember 2016, tarif repatriasi yang berlaku sebesar 3%, sedangkan untuk periode terakhir pada 1 Januari - 31 Maret 2017 berlaku tarif repatriasi sebesar 5%.

Tarif tersebut juga berlaku bagi wajib pajak yang hendak melaporkan harta (deklarasi) di dalam negeri. Adapun wajib pajak yang hendak mendeklarasikan harta di luar negeri dikenai tarif masing-masing 4%, 6% dan 10% untuk ketiga periode tersebut.

Khusus bagi UMKM, dikenakan tarif seragam mulai 1 Juli 2016 hingga 31 Maret 2017, yakni 0,5% untuk aset di bawah Rp10 miliar dan 2% untuk aset di atas Rp10 miliar.

Sejak awal periode tax amnesty hingga hari ini, telah diterima total 648.708 surat pernyataan. Adapun, jumlah surat pernyataan yang tercatat sepanjang Januari sejumlah 10.829 surat.

Berdasarkan uraian dalam dashboard amnesti pajak hari ini pukul 17.23 WIB, jumlah nilai pernyataan harta yang tercatat sepanjang bulan ini mencapai Rp19,53 triliun.

Adapun, dalam komposisi pernyataan harta yang tercatat hari ini, pencapaian nilai deklarasi harta bersih dalam negeri tercatat naik sekitar Rp4 triliun setelah mencapai Rp3.156 triliun pada Jumat (13/1) pukul 16.17 WIB.

Dengan merujuk pada komposisi uang tebusan berdasarkan SPH yang disampaikan, kontribusi kenaikan nilai hanya dicatatkan oleh WP (wajib pajak) orang pribadi (OP) UMKM dan badan UMKM dengan total nilai Rp32 miliar dibandingkan dengan pencapaian Jumat.

Hingga hari ini, OP non-UMKM memberikan kontribusi terbesar senilai Rp85,8 triliun, disusul oleh badan non-UMKM dengan Rp12,4 triliun.

Pada posisi berikutnya adalah OP UMKM yang memberikan kontribusi senilai Rp4,86 triliun dengan kenaikan Rp30 miliar, sedangkan badan UMKM mencatatkan kontribusi senilai Rp345 miliar atau bertambah Rp2 miliar.

AWAL PERIODE LEBIH NYAMAN

Pada periode terakhir pelaksanaan program amnesti pajak, wajib pajak diimbau untuk segera melaporkan harta yang dimilikinya sebelum program ini benar-benar berakhir.

Kantor pelayanan pajak bahkan buka pada Sabtu hingga pukul 14.00 WIB supaya wajib pajak dapat mengurus keperluan tax amnesty di akhir pekan.

Kepala KPP Pratama Grogol Petamburan Ar Ar Aryaman mengakui jumlah peserta pada awal periode ketiga memang tidak sepadat menjelang akhir periode pertama dan kedua yang berakhir akhir tahun lalu. Padahal, wajib pajak bisa memanfaatkan layanan mulai saat ini sehingga tidak perlu mengantre lama menjelang akhir periode.

"Kalau mulai sekarang sudah mengurus tax amnesty, wajib pajak bisa konsultasi lama dengan petugas. Kalau hari-hari terakhir dibatasi hanya 15 menit konsultasi," ujarnya, seperti dilansir Bisnis.com (14/1).

Pihaknya sebisa mungkin menghindari kondisi kahar terutama menjelang akhir periode sehingga pengurusan berkas-berkas wajib pajak untuk ikut tax amnesty dapat rampung hanya dengan sekali datang.

Namun, biasanya wajib pajak menunjuk kuasa seperti konsultan pajak atau kurir untuk mewakili pengurusan keikutsertaan amnesti pajak. Hal itu diakui Ar Ar cukup menyita waktu karena berkas yang diwajibkan masih belum lengkap sehingga harus bolak-balik ke kantor pajak.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper