Bisnis.com, JAKARTA - DPR meminta kepada pemerintah untuk segera mengirimkan Surat Presiden (Supres) terkait dengan pembahasan RUU Pertembakauan yang telah masuk ke dalam program legislasi nasional (prolegnas).
"Kami meminta agar pemerintah berkomitmen dengan rencana pembahasan RUU yang akan dibahas tahun ini. Supres saat ini belum kami terima," kata inisiator RUU Pertembakauan M. Misbakhun dalam keterangan tertulis yang diterima, Minggu (15/1/2017).
Menurut Misbakhun, keberatan-keberatan yang dilontarakan oleh pihak pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan (Kemkes) dapat dimasukkan dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Sehingga, dalam tahap pembahasan dapat dilakukan pertimbangan-pertimbangan.
Dia menambahkan, inti dari RUU ini adalah dalam rangka melindungi petani tembakau. Selama ini, petani tembakau di Indonesia tidak memiliki payung hukum sehingga riskan terhadap gejolak-gejolak yang terjadi.
RUU Pertembakauan ini, kata dia, perlu untuk mengatur pengelolaan tembakau secara terpadu dari hulu hingga hilir. Didalam pengelolaannya perlu juga diatur berbagai aspek yang mencakup budidaya, produksi, industri hasil tembakau, distribusi dan tata niaga yang sehat, serta pengendalian terhadap dampak konsumsi tembakau bagi kesehatan.
"RUU Pertembakauan ini akan menjadi angin segar bagi para pelaku industri tembakau di Tanah Air, terutama para petani yang selama ini menjadi kelompok penerima nilai terendah dalam sistem tata niaga tembakau yang ada saat ini," ujarnya.