Bisnis.com, JAKARTA – Badan Karantina Pertanian melakukan pemusnahan sejumlah komoditas yang dilalulintaskan antarpulau tanpa dokumen resmi.
Beberapa komoditas yang pada akhir pekan ini dimusnahkan yaitu kulit ular dan kulit biawak, daging kerbau, dan burung atau unggas kecil yang tidak dilindungi.
Kepala Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian Banun Harpini mengatakan, pemusnahan beberapa komoditas tersebut harus dilakukan karena berpotensi membawa hama penyakit dan merugikan tumbuhan dan hewan milik petani lokal.
“Di antaranya ada kulit ular sebanyak 400 lembar dengan berat masing-masing kurang lebih 40 kilogram. Di pasaran harganya cukup mahal. Kami musnahkan karena tidak ada dokumen resminya,” ungkap Banun melalui keterangan resmi yang diterma Bisnis, Minggu (15/1/2017).
Secara rinci, komoditas yang dimusnahkan di Kantor Karantina wilayah kerja Bakauheni, Bandar Lampung selain kulit ular yaitu 75 lembar kulit biawak dengan bobot masing-masing 11 kilogram, dan daging kerbau sebanyak 50 kg yang diduga berasal dari India.
Selain itu, ada pula burung liar yang tidak dilindungi, yang berasal dari Bandarjaya, Lampung Tengah. Ada beberapa jens burung yang tidak disertani dokumen dari daerah asal yaitu Burung Ciblek 800 ekor, Burung Pleci 60 ekor, Burung Perkutut 80 ekor, Burung Pelatuk 80 ekor, dan Burung Kutilang 8 ekor.
Burung-burung tersebut kemudian diamankan di kantor Karantina untuk segera diterbitkan berita acara penahanan karena tidak dilaporkan dan diserahkan kepada petugas Karantina Pertanian.