Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

TENAGA KERJA ASING: Zulkifli Hasan Minta Masyarakat Turut Awasi TKA Ilegal

Ketua MPR RI Zulkifli Hasan mengatakan masyarakat berperan mengawasi tenaga kerja asing (TKA) ilegal yang beraktivitas di lingkungan masing-masing.
Zulkifli Hasan/Antara
Zulkifli Hasan/Antara

Bisnis.com, PAINAN, Sumbar - Masyarakat diminta berpartisipasi dalam mengawasi tenaga kerja ilegal di Indonesia.

Ketua MPR RI Zulkifli Hasan mengatakan masyarakat berperan mengawasi tenaga kerja asing (TKA) ilegal yang beraktivitas di lingkungan masing-masing.

"Jika menemukan TKA ilegal secepatnya melapor ke aparatur pemerintah dan seterusnya akan dilakukan deportasi," kata dia ketika menghadiri pelantikan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) di Painan, Jumat (13/1/2017).

Namun jelas Zulkifli, jika TKA yang ditemukan tersangkut masalah hukum tentu akan dilakukan penyelidikan oleh kepolisian terlebih dulu.

Hal tersebut katanya lebih baik ketimbang mengumbar informasi tentang adanya TKA ilegal yang beraktivitas karena menurutnya masalah tersebut tidak hanya urusan pemerintah pusat.

Untuk itu Zulkifli mengajak masyarakat bekerja sama, begitu juga dengan aparatur pemerintah terdepan yang perannya dibutuhkan sehingga TKA ilegal terpantau sedini mungkin.

Sebelumnya, Dirjen Industri Logam Mesin Alat Transportasi dan Elektronika Kementerian Perindustrian RI I Gusti Putu Suryawirawan menyebutkan bahwa pengawasan TKA dan orang asing di lingkungan atau kawasan industri di Indonesia sudah sangat ketat.

Terkait TKA di Bogor, menurutnya mereka masuk menggunakan visa wisata dan hal tersebut akan sulit jika mereka beraktivitas di lingkungan industri karena banyak yang melakukan pengawasan.

Ia menjelaskan pihak -pihak yang melakukan pengawasan di antaranya BKPM, Kementerian Tenaga Kerja, dan Imigrasi.

"Jadi pengawasan di kawasan industri itu berlapis. Agak susah ada TKA masuk kawasan industri jika tidak memenuhi syarat," katanya.

Selain itu TKA yang bekerja di kawasan industri harus mengurus beberapa persyaratan sehingga tidak semudah itu mereka bisa masuk dan dikatakan TKA ilegal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper