Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Pertegas Aturan Keselamatan Kapal Penumpang

Tidak ingin kecelakaan kapal terulang kembali, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan menekankan kembali aturan keselamatan penumpang di kapal.
Korban Kebakaran Kapal Petugas gabungan mengangkat jenazah didalam kapal saat evakuasi kapal motor Zahro Express di dermaga Muara Angke, Jakarta, Minggu (1/1/2017)./Antara
Korban Kebakaran Kapal Petugas gabungan mengangkat jenazah didalam kapal saat evakuasi kapal motor Zahro Express di dermaga Muara Angke, Jakarta, Minggu (1/1/2017)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Tidak ingin kecelakaan kapal terulang kembali, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan menekankan kembali aturan keselamatan penumpang di kapal.

Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan A. Tonny Budiono menerbitkan Instruksi No. UM.008/I/II/DJPL-17 tertanggal 3 Januari 2017 tentang Kewajiban Nakhoda dalam Penanganan Penumpang Selama Pelayaran.

Hal ini, kata Tonny, merupakan upaya pemerintah dalam rangka meningkatan keselamatan pelayaran serta memperkuat aturan-aturan keselamatan khususnya yang mengatur tugas dan tanggung jawab serta kewajiban nakhoda yaitu Undang-undang No. 17/2008 tentang Pelayaran dan Peraturan Pemerintah No. 7/2000 tentang Kepelautan.

“Instruksi ini bertujuan untuk menegaskan kembali aturan-aturan tentang keselamatan pelayaran yang sudah ada dan untuk mengingatkan UPT Ditjen Hubla agar melaksanakan pengawasan terhadap implementasi dan aturan-aturan tersebut,” paparnya dalam pernyataan resmi, Jumat (6/1/2017).

Selain itu, instruksi ini juga untuk mengingatkan kembali kepada para operator dan pengguna jasa agar menaati dan mengimplementasikan aturan-aturan tentang keselamatan pelayaran.

Dalam Instruksi tersebut, Dirjen Hubla juga menginstruksikan kepada seluruh kepala unit pelaksana teknis (UPT) di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut untuk memerintahkan kepada seluruh pemilik perusahaan pelayaran, keagenan dan nakhoda agar sebelum melakukan pelayaran harus melaksanakan kewajiban sebagaimana yang tertuang dalam UU No. 17/2008.

Dalam instruksi ini, nakhoda wajib mengecek kesesuaian antara jumlah penumpang dalam manifest dan jumlah penumpang yang ada di atas kapal yang memiliki tiket.

Awak kapal juga wajib melakukan pengenalan penggunaan baju pelampung dan menunjukkan jalur keluar darurat (emergency escape), tempat berkumpul (muster station) serta perintah penyelamatan diri kepada penumpang kapal.

Selain itu, awak kapal juga wajib menunjukkan tempat-tempat penyimpanan alat keselamatan kapal dan pengoperasiaanya.

Bagi kapal tradisional, penumpang juga wajib memakai jaket penolong (life jacket). Biasanya, kapal penumpang tradisional melayani Kepulauan Seribu, Danau Toba, Lombok, Padang Bai, Tarakan, Kepulauan Riau, Palembang, Ternate, Manado.

Dirjen Tonny menyebutkan sebenarnya sudah sejak lama Ditjen Hubla telah memberlakukan penggunaan life jacket selama berlayar sesuai dengan telegram Dirjen Hubla No. 167/PHBL2011 tanggal 21 Oktober 2011.

Adapun isi beleid itu menyatakan bahwa untuk kapal penumpang tradisional, setiap pelayar (termasuk penumpang) wajib menggunakan baju penolong (life jacket) selama pelayaran.

KEWAJIBAN NAKHODA

Selanjutnya, selama pelayaran Dirjen Hubla juga meminta kepada seluruh nakhoda untuk menjalankan kewajibannya antara lain, menginformasikan keadaan cuaca perairan sekitar selama pelayaran, perkiraan cuaca ketibaan dan perkiraan waktu tiba; mengarahkan kapalnya untuk berlindung pada tempat perairan yang aman pada saat kondisi cuaca buruk.

Tonny menegaskan nahkoda juga wajib memastikan awak kapal melaksanakan dinas jaga dengan baik terutama melihat kondisi penumpang dan kapalnya dalam keadaan aman selama dalam pelayarannya.

Kapal yang berlayar juga diminta menggunakan dan mengaktifkan semua sarana navigasi, sarana radio komunikasi serta perangkat pemantau cuaca yang ada di atas kapal seoptimal mungkin dalam rangka keselamatan pelayaran dan menggunakan kecepatan aman.

“Sedangkan bila berada dalam keadaan darurat, kapal diwajibkan meminta pertolongan pada semua kapal yang ada di sekitarnya dan kapal yang berlayar di sekitar lokasi kecelakaan wajib memberikan pertolongan,” jelasnya. 

Di samping itu, Dirjen Laut menegaskan bagi semua kapal ketika dalam keadaan darurat kapal-kapal untuk wajib menginformasikan kepada stasiun radio pantai untuk kemudian stasiun radio pantai berkewajiban menyiarkan berita marabahaya kepada seluruh stasiun peneriman.

Adapun, kewajiban lainnya yang harus dilakukan oleh awak kapal adalah melaksanakan proses evakuasi seluruh penumpang jika terjadi keadaan darurat.

“Saya juga perintahkan kepada seluruh Kepala UPT di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut untuk selalu mengawasi pelaksanaan kegiatan pelayaran di wilayah kerjanya masing-masing agar pelayanan transportasi kepada masyarakat dapat berjalan dengan selamat, aman, lancar, dan nyaman,” tegasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Hadijah Alaydrus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper