Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Biaya Urus STNK Naik, Wapres Bantah Pemerintah Tak Sinkron

Wakil Presiden membantah adanya ketidaksinkronan kebijakan di internal pemerintahan terkait kenaikan biaya pengurusan Surat Tanda Naik Kendaraan Bermotor dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor mulai 6 Januari 2017.
Warga memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di Samsat Keliling Lapangan Banteng, Jakarta, Kamis (5/1). Rencana kenaikkan tarif penerbitan dan pengurusan STNK dan Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) yang hingga tiga kali lipat mulai berlaku 6 januari 2017 diperkirakan akan membebani masyarakat./Antara
Warga memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di Samsat Keliling Lapangan Banteng, Jakarta, Kamis (5/1). Rencana kenaikkan tarif penerbitan dan pengurusan STNK dan Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) yang hingga tiga kali lipat mulai berlaku 6 januari 2017 diperkirakan akan membebani masyarakat./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Presiden membantah adanya ketidaksinkronan kebijakan di internal pemerintahan terkait kenaikan biaya pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor mulai 6 Januari 2017.

Hal itu disampaikan Wakil Presiden Jusuf Kalla menanggapi adanya perbedaan pernyataan di internal pemerintah terkait penerapan kebijakan penaikan biaya STNK dan BPKB tersebut.

Menurut Wapres Kalla, kebijakan itu memang selalu dievaluasi setiap jangka waktu tertentu. Kenaikan biaya pengurusan STNK dan BPKB itu sebagai penyesuaian ongkos yang perlu dikeluarkan untuk meningkatkan layanan di divisi tersebut.

Wapres Kalla menegaskan kebijakan penaikan biaya tersebut akan tetap dijalankan karena sudah ada peraturan yang menopangnya.

“Presiden hanya menyatakan bahwa hati-hati, tapi begitu sudah diketahui dan ditandatangani ya berlaku, tidak berarti harus ditarik lagi,” ujarnya di Kantor Wakil Presiden, Jumat (6/1/2017). 

Setelah sejak 2010 tidak pernah dilakukan penyesuaian tarif, pemerintah akhirnya mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 60/2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tertanggal 6 Desember 2016. Aturan ini resmi diberlakukan pada 6 Januari 2016.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan penaikan tarif PNBP itu telah mempertimbangkan aspek kewajaran. Dalam kesempatan berbeda, Kepala Polri Jenderal Polisi Tito Karnavian menyebutkan salah satu alasan kenaikan tarif ialah karena harga material administrasi telah meningkat sejak 2010.

Selain itu, penaikan tarif juga bertujuan meningkatkan layanan. Menurut dia, peningkatan sistem pelayanan ini nantinya justru akan menghemat banyak pengeluaran pemilik surat.

Namun belakangan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengungkapkan Presiden Joko Widodo meminta agar tarif PNBP untuk pelayanan masyarakat jangan tnaik terlalu tinggi. Hal itu diungkapkan dalam Sidang Kabinet Paripurna di Istana Bogor, Rabu (4/1/2017).

Terkait perbedaan pernyataan tersebut, Wapres Kalla menilai, komunikasi di internal pemerintah pasti terjalin baik dan terkoordinasi. Berdasarkan prosedur, Kementerian Keuangan dan Polri mengusulkan kebijakan tersebut, dan akhirnya disetujui oleh Presiden sehingga menghasilkan beleid berbentuk PP.

“Pasti mulai dari Kapolri, Menkeu pasti ada koordinasi walaupun keputusan akhirnya ada di Presiden yang menandatanganinya atas usul dari bawah. begitu jalurnya,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Lavinda

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper