Bisnis.com, JAKARTA -- Pemerintah menegakkan larangan penggunaan cantrang mulai 1 Januari 2017 di tengah desas-desus tentang penundaan aturan itu hingga enam bulan mendatang.
Penegasan larangan itu dituangkan dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 71/Permen-KP/2016 tentang Jalur Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara RI.
Regulasi yang berlaku mulai 30 Desember 2016 dan diunggah ke laman resmi KKP hari ini (Rabu, 4/1/2016) menyebutkan cantrang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan karena mengancam kepunahan biota, mengakibatkan kehancuran habitat, dan membahayakan keselamatan pengguna.
"API (alat penangkapan ikan) cantrang sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat (2) huruf e merupakan API yang bersifat aktif dan dilarang beroperasi di semua jalur penangkapan ikan dan di semua WPPNRI," demikian isi beleid itu.
Mengacu pada Surat Edaran Menteri Kelautan dan Perikanan No 72/Men-KP/II/2016 yang ditetapkan 11 Februari 2016, tenggat waktu penggunaan cantrang secara terbatas diberikan hingga 31 Desember 2016. Dengan demikian, pemakaian cantrang dilarang mulai 1 Januari 2017.
Selain cantrang, alat penangkapan ikan berikut ini juga dilarang digunakan di seluruh WPP RI:
pukat tarik:
- dogol (danish seines)
- scottish seines
- pair seines
- lampara dasar
pukat hela:
- pukat hela dasar (bottom trawls), pukat hela pertengahan (midwater trawls), pukat hela kembar berpapan (otter twin trawls)
- pukat hela dasar berpalang (beam trawls)
- pukat hela dasar berpapan (otter trawls)
- pukat hela dasar dua kapal (pair trawls)
- nephrops trawl
- pukat udang
- pukat ikan
- pukat hela pertengahan dua kapal (pair trawls)
- pukat hela pertengahan udang (shrimp trawls)