Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah semakin percaya diri memenangkan gugatan perdata atas empat perusahaan dalam kasus kebakaran hutan dan lahan dengan menggabungkan prinsip tanggung jawab mutlak dan perbuatan melawan hukum.
Sebagaimana diketahui, pada 14 Desember 2016 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mendaftarkan gugatan perdata empat perusahaan kelapa sawit. Mereka adalah PT Ricky Kurniawan Kertapersada (RKK), PT Agro Tumbuh Gemilang Abadi (ATG), PT Palmina Utama (PMU), dan PT Waimusi Agro Jaya (WAG).
RKK dan ATG digugat di Pengadilan Negeri (PN) Jambi. Sedangkan PMU dan WAG masing-masing digugat di PN Banjarmasin dan PN Palembang.
Tim Ahli KLHK Bambang Hero Saharjo mengatakan empat perusahaan tersebut digugat dengan menggunakan pendekatan tanggung jawab mutlak (strict liability). Selain itu, ada pula perusahaan yang digugat dengan tambahan prinsip perbuatan melawan hukum.
“Memang ada yang murni strict liability, ada yang campur. Insya Allah kami maju terus,” katanya kepada Bisnis.com, hari ini, Rabu (4/1/2016).
Dengan pendekatan tanggung jawab mutlak, perusahaan harus membayar ganti rugi lingkungan dan biaya pemulihan atas kebakaran di area konsesi tanpa memandang siapa pelaku pembakaran.
Pada kasus sebelumnya, gugatan lingkungan KLHK berbasis perbuatan melawan hukum sehingga harus membuktikan bahwa perusahaan sengaja membiarkan lahannya terbakar antara lain untuk pembukaan kebun.
Tuntutan ganti rugi dan biaya pemulihan terbesar dilayangkan kepada ATG (Rp539,5 miliar), diikuti WAG (Rp209,2 miliar), RKK (Rp191,8 miliar), dan PMU (Rp183,7 miliar).
Bambang mengatakan nominal ganti rugi dan biaya pemulihan telah sesuai dengan kondisi lapangan. ATG dituntut paling besar karena luas lahan konsesi yang terbakar mencapai 1.500 hektare (ha), lebih luas dibandingkan tiga perusahaan lain.