Bisnis.com, MEDAN - Hingga akhir periode kedua program pengampunan pajak, perolehan nilai tebusan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatra Utara I telah melampaui target yakni Rp4,44 triliun. Adapun, target pengumpulan tebusan hanya Rp4 triliun hingga amnesti pajak berakhir.
Kendati demikian, Kepala Kantor Wilayah DJP Sumut I Mukhtar mengaku jumlah nilai tebusan pada periode kedua tak sebesar periode pertama Rp4,07 triliun.
“Tapi kami selalu optimistis target pasti tercapai. Total realisasi tebusan pada periode kedua ini Rp374 miliar. Kami akan terus melakukan sosialisasi. Selama ini pemahaman masyarakat itu yang cukup sulit. Program amnesti pajak ini kan justru menguntungkan wajib pajak,” ucap Mukhtar, Selasa (3/1/2017).
Lebih lanjut, dia merinci dana repatriasi yang terkumpul Rp4,2 triliun, deklarasi luar negeri Rp44,9 triliun dan deklarasi dalam negeri Rp141,8 triliun. Total harta yang dilaporkan Rp190,9 triliun dari 34.728 wajib pajak yang ikut amnesti pajak.
Mukhtar mengatakan, total nilai tebusan yang diperoleh DJP Sumut I terutama berasal dari wajib pajak di Medan. Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Medan Polonia tercatat paling banyak menerima uang tebusan.