Bisnis.com, JAKARTA – Jumlah nilai pernyataan harta yang disampaikan para wajib pajak dalam program amnesti pajak (Tax Amnesty) hingga Selasa (3/1/2017), pukul 17.21 WIB, terpantau mendekati Rp4.297 triliun.
Dari angka tersebut, nilai deklarasi dalam negeri mendominasi peraihan dengan Rp3.143 triliun, sedangkan nilai repatriasi harta mencapai Rp141 triliun atau sekitar 14,1% dari target Rp1.000 triliun.
Berdasarkan catatan Bisnis.com, nilai pernyataan harta mengalami kenaikan sekitar Rp91 triliun dibandingkan dengan pencapaian Kamis (29/12) pukul 19.13 WIB sebesar Rp4.206 triliun.
Dengan merujuk data statistik amnesti pajak yang dilansir laman resmi Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, harta yang dilaporkan itu mayoritas bersumber dari deklarasi harta bersih dalam negeri (73,14%), diikuti oleh deklarasi harta bersih luar negeri (23,57%), dan repatriasi aset dari luar negeri (3,28%).
Berdasarkan angka deklarasi dan repatriasi itu, jumlah penerimaan uang tebusan amnesti pajak mencapai Rp107 triliun, atau sekitar 64,84% dari target penerimaan uang tebusan sebesar Rp165 triliun hingga akhir program pada Maret 2017.
Nilai realisasi tersebut berdasarkan surat setoran pajak (SSP) yang mencakup pembayaran tebusan amnesti pajak, pembayaran tunggakan pajak, dan pembayaran penghentian pemeriksaan bukti permulaan.
Komposisi uang tebusan berdasarkan SPH yang disampaikan hingga hari ini:
-Orang Pribadi Non UMKM: Rp85,8 triliun
-Badan Non UMKM: Rp12,4 triliun
-Orang Pribadi UMKM: Rp4,74 triliun
-Badan UMKM: Rp338 miliar
Adapun komposisi pernyataan harta terdiri dari:
-Deklarasi Dalam Negeri: Rp3.143 triliun
-Deklarasi Luar Negeri: Rp1.013 triliun
-Repatriasi: Rp141 triliun
TARIF
Pelaksanaan Program Tax Amnesty digelar selama sekitar sembilan bulan sejak 18 Juli hingga 31 Maret 2017 dan terbagi atas tiga periode masing-masing selama tiga bulan.
Selama periode Juli hingga 30 September 2016, tarif tebusan yang berlaku sebesar 2% untuk repatriasi. Pada periode kedua mulai 1 Oktober-31 Desember 2016, tarif repatriasi yang berlaku sebesar 3%, sedangkan untuk periode 1 Januari - 31 Maret 2017 berlaku tarif repatriasi sebesar 5%.
Tarif tersebut juga berlaku bagi wajib pajak yang hendak melaporkan harta (deklarasi) di dalam negeri. Adapun wajib pajak yang hendak mendeklarasi harta di luar negeri dikenai tarif masing-masing 4%, 6% dan 10% untuk ketiga periode tersebut.
Khusus bagi UMKM, dikenakan tarif seragam mulai 1 Juli 2016 hingga 31 Maret 2017, yakni 0,5% untuk aset di bawah Rp10 miliar dan 2% untuk aset di atas Rp10 miliar.
Sejak awal periode tax amnesty hingga hari ketiga awal periode III, telah diterima total 638.273 surat pernyataan. Adapun, jumlah surat pernyataan yang tercatat sepanjang tiga hari pertama Januari sejumlah 256 surat.
Berdasarkan uraian dalam dashboard amnesti pajak hari ini pukul 17.21 WIB, jumlah nilai pernyataan harta yang tercatat sepanjang bulan ini mencapai Rp442,99 miliar.
Adapun, dalam komposisi pernyataan harta yang tercatat hari ini, pencapaian nilai deklarasi harta bersih dalam negeri tercatat naik sekitar Rp85 triliun setelah mencapai Rp3.058 triliun pada Kamis (29/12) pukul 19.13 WIB.
Dengan merujuk pada komposisi uang tebusan berdasarkan SPH yang disampaikan, kontribusi kenaikan nilai dicatatkan oleh WP (wajib pajak) orang pribadi (OP) non-UMKM, badan non-UMKM, OP UMKM, dan badan UMKM dengan total sekitar Rp2,38 triliun dibandingkan dengan pencapaian Kamis.
Hingga hari ini, OP non-UMKM memberikan kontribusi terbesar total senilai Rp85,8 triliun, disusul oleh badan non-UMKM dengan Rp12,4 triliun, masing-masing dengan kenaikan Rp1,5 triliun dan Rp700 miliar.
Pada posisi berikutnya adalah OP UMKM yang memberikan kontribusi senilai Rp4,74 triliun atau naik Rp170 miliar, sedangkan badan UMKM mencatatkan kontribusi senilai Rp338 miliar atau bertambah Rp19 miliar.
STRATEGI DI PERIODE III
Di akhir periode kedua program amnesti pajak yang jatuh pada Sabtu, 31 Desember 2016, pegawai Ditjen Pajak kerja lembur untuk pelayanan mulai pukul 08.00 WIB hingga 24.00 WIB.
Berdasarkan pantauan Bisnis di kantor pusat DJP sekitar pukul 20.30 WIB, (Bisnis.com, 3/1), antrean ternyata sudah nyaris tidak ada lagi. Keikusertaan masyarakat dalam program amnesti pajak memang lebih sepi dibandingkan dengan akhir periode I.
Realisasi uang tebusan berdasarkan surat setoran pajak (SSP) pada Oktober hingga Desember 2016 hanya mencapai Rp9,4 triliun atau sekitar 10% dari realisasi uang tebusan pada periode sebelumnya. Adapun dari sisi jumlah WP, keikutsertaan periode II turun sekitar 32%.
Meski demikian, Menteri Keuangan Sri Mulyani meyakini potensi amnesti pajak masih cukup besar. Poin penting pada periode ketiga yakni terkait penambahan basis pajak. Apalagi, sejauh ini pihaknya mengaku belum puas dengan keikutsertaan UMKM.
Oleh karena itu, salah satu strategi yang akan diambil yakni bekerja sama dengan bank daerah. Pasalnya, salah satu bank daerah telah melakukan inisiatif dengan memfasilitasi 50.000 nasabah UMKM untuk ikut amnesti pajak.
Skema seperti ini, menurutnya, bisa dilakukan dengan bank-bank daerah lainnya terutama terhadap nasabah kredit usaha rakyat (KUR). Selain itu, dia juga telah meminta DJP untuk melanjutkan langkah pengiriman surat elektronik (surel) kepada WP.